Pendataan Pendidikan Dikeluhkan Para Guru

Kompas.com - 02/04/2013, 17:42 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Pendataan pendidikan secara online lewat data pokok pendidikan dikeluhkan banyak guru. Sebab, pendataan masih bermasalah, namun informasinya sudah dipakai sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi guru.

"Guru-guru resah karena proses pendataan secara online tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Masih banyak guru yang tidak bisa terdata yang akan merugikan guru," kata Thoyib Rantiono, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Magetan, Jawa Timur, yang dihubungi dari Jakarta, Selasa (2/4/2013).

Data pokok pendidikan (Dapodik) merupakan proyek pendataan informasi pendidikan, mulai dari sekolah, guru, dan siswa yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Adanya Dapodik yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi diharapkan jadi basis data yang sahih secara nasional dalam pembuatan kebijakan pendidikan.

Terkait dengan pendataan guru di Dapodik, sejumlah daerah mengeluhkan penunggahan data yang sulit. Selain itu, pilihan pengisian pendataan secara online tidak sesuai dengan kondisi guru.

Thoyib mengatakan, ada 1.112 guru bersertifikat yang datanya tidak bisa diproses di server pusat Dapodik. Para guru tersebut terancam tidak bisa mendapat surat keputusan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) karena tidak terdata di Dapodik.

Di daerah lain, seperti Madiun, baru puluhan guru yang datanya bisa diproses di Dapodik. Para guru kebingungan karena pilihan isian data tidak sesuai dengan kondisi mereka.

Sebagai contoh, isian untuk guru muatan lokal (mulok) untuk guru-guru di Magetan tidak bisa diproses. Sebab, jenis mulok beragam, bergantung pada kebijakan di sekolah dan daerah.

Di Dapodik guru harus melaporkan pemenuhan kewajiban mengakar minimal 24 jam. Namun, guru yang mengajar dua mata pelajaran berbeda atau lebih dari satu sekolah supaya bisa memenuhi ketentuan tersebut tidak bisa mengunggah data mereka. Akibatnya, data para guru tersebut tidak dapat diproses di Dapodik.

"Jika pendataan secara online di Dapodik belum beres, pemerintah jangamn memaksa pakai data itu untuk pembayaran TPG guru. Kasihan, para guru dirugikan. Semestinya, data manual juga tetap bisa dipakai," ujar Thoyib.

Sihono, pengurus PGRI Kota Tegal, Jawa Tengah, mengatakan banyak guru yang datanya tidak bisa diproses di Dapodik. Para guru yang jadi sulit menerima tunjangan seperi tunjangan fungsional (tunjangan bagi guru PNS yang belum disertifikasi) karena datanya belum ada di Dapodik. Permasalahan lain dalam Dapodik yang dikeluhkan pengawas sekolah.

Di sejumlah daerah, ada jabatan sebagai pengawas TK/SD. Namun, di Dapodik hanya diakui pengawas untuk tiap satu jenjang saja. Akibatnya, data pengawas tidak bisa diproses di Dapodik.

Dalam proses sertifikasi guru, ada pilihan bagi guru untuk memilih sesuai dengan latar belakang pendidikan atau mata pelajaran yang diampu. Namun, di Dapodik tidak ada pilihan tersebut.

Akibatnya, guru yang sertifikatnya tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan tidak masuk dalam Dapodik. Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mengatakan di jenjang pendidilan dasar telah diberlakukan data di Dapodik sebagai pegangan pemerintah untuk membayar TPG guru bersertifikat.

Adapun di jenjang pendidikan menengah belum memakai Dapodik. "Kami mendukung Dapodik. Namun, selama sistem ini belum kuat, perlu ada kebijakan supaya data manual dulu yang digunakan. Kasihan, para guru dirugikan karena sistem yang belum selaras dengan kondisi riil para guru di lapangan," kata Sulistiyo.

Pendataan guru juga bermasalah saat mengurus nomor unik pendidik tenaga kependidikan (NUPTK) secara online. Demikian juga pengurusan nomor registrasi guru yang lulus sertifikasi lambat, sehingga guru dirugikan satu tahun.

Adapun penyetaraan golongan guru swasta tidak lagi berjalan. Padahal, penyataraan golongan atau inpassing guru swasta seperti layaknya guru PNS ini dipakai sebagai dasar pengembangan karir dan TPG guru swasta.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau