Penolakan perkara yang diajukan pemerintah itu diputuskan MA pada tanggal 14 September 2009. Dalam keputusannya, MA meminta pemerintah memenuhi berbagai syarat sebelum melaksanakan UN.
“Enggak perlu pembahasan, yang dibutuhkan cuma mendesak pemerintah menjalankan hukum,” kata Dedi dalam "Konvensi Rakyat, Evaluasi Satu Dasawarsa Ujian Nasional" di Gedung Joeang, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Dedi berharap pemerintah memberikan contoh kepada rakyat Indonesia untuk mematuhi hukum yang telah diputuskan. Jika tidak, rakyat Indonesia akan menganggap melanggar putusan hukum adalah hal yang wajar-wajar.
“Bapak, tolong berikan contoh di akhir pemerintahan Bapak untuk mematuhi hukum,” tuturnya.
Menurutnya, dua fraksi di DPR, yaitu PDI-P dan PKS, telah berjuang untuk menolak penyelenggaraan UN. Namun, suara keduanya kalah banyak dari partai koalisi yang mendukung penyelenggaraan UN.
Oleh karena itu, Dedi berharap acara evaluasi yang digelar bisa menghasilkan pernyataan tegas kepada pemerintah dan khalayak luas bahwa penyelenggaraan UN tidak memadai secara aspek legal.
Pada tahun 2010, sesaat setelah putusan MA ini keluar, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan bahwa pelaksanaan ujian nasional tidak akan melanggar putusan tersebut. Pemerintah berjanji melaksanakan UN dengan penyempurnaan dan persiapan serta penggodokan yang sungguh-sungguh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.