Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Calo Masuk FK UGM Berkedok Bimbingan Belajar

Kompas.com - 07/02/2014, 06:21 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Lima orang yang diduga sebagai calo tes masuk Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) dibekuk Kepolisian Resor Sleman. Tak tanggung-tanggung, kelima orang ini meraup Rp 4,1 miliar dari para korban.

Para pelaku ditangkap anggota Reserse Polres Sleman pada pekan lalu, atas dasar laporan para korban yang sebagian besar dari luar DIY.

Kelima orang yang ditangkap yakni Budi Purwanto (warga Kregolan, Margomulyo, Seyegan, Sleman), Marinda Rizka Kamal (warga Panggungan, Trihanggo, Gamping, Sleman), Karim (warga Riu), Dede Kusnada (warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul), dan Silvyantari (warga Riu).

Kepala Satreskrim Polres Sleman AKP Alaal Prasetyo mengungkapkan, modus para pelaku adalah menggunakan lembaga bimbingan belajar (bimbel). Di lembaga tersebut terdapat tiga kelas, yakni Seleksi Bersama Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), kelompok Ujian Masuk (UM), dan Kedokteran Internasional.

"Untuk uang pendaftaran, setiap peserta harus membayar Rp 39,5 juta. Lalu untuk masuk Fakultas Kedokteran UGM, kembali membayar kisaran Rp 350 juta hingga Rp 750 juta," ujar Alaal, Kamis (6/2/2014). Seusai mengikuti tes jalur UM pada Juli 2013, para pelaku membagi surat pengumuman lulus kepada para peserta bimbingan belajar.

Namun setelah dicek di pengumuman resmi, nama mereka tidak masuk dalam daftar. "Jumlah siswa yang mengikuti bimbel itu paling sedikit 31 orang," kata Alaal. Dari pemeriksaan sementara, para pelaku diduga meraup Rp 4,1 miliar dari para korban. Uang tersebut dibagi lima dengan nominal beragam.

Kepala Polres Sleman AKBP Ihsan Amin mengatakan, penyidikan atas kasus penipuan ini masih dikembangkan, terutama terkait pemalsuan dokumen lulus tes. "Ditengarai, surat rektor yang menyatakan korban lulus tes itu palsu. Ini yang kami kembangkan," ujar dia.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com