Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, UN tetap dilaksanakan tahun ini dengan empat dasar hukum. Pertama, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketiga, lanjut Mendikbud, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional. Keempat, Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2013/2014.
Tahun ini, UN diikuti 6.939.605 siswa dengan rincian sebagai berikut:
- SMP/MTs dan SMPLB : 3.779.359
- SMA/MA dan SMALB : 1.644.352
- SMK/MAK: 1.184.744
- Paket B/Wustha: 128.623
- Paket C : 202.527
Adapun sekolah atau madrasah, serta pusat kegiatan belajar masyarakat dan pesantren akan mengumumkan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikannya paling lambat pada 20 Mei 2014 untuk SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan; dan
14 Juni 2014 untuk SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Paket B/Wustha. Adapun pengumuman untuk UN Kesetaraan Periode II dilaksanakan pada 22 September 2014.
Sementara itu, ujian teori kejuruan akan dilaksanakan pada 16 April 2014 dan ujian praktik kejuruan dilaksanakan mulai 18 Februari sampai 14 Maret 2014.
"Penggandaan dan pendistribusian bahan ujian teori SMK/MAK nanti dilaksanakan oleh dinas pendidikan provinsi," ujar Mendikbud dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Mendikbud mengatakan, jika pada 2013 lalu komposisi nilai sekolah terdiri dari 40 persen nilai rata-rata rapor, dan 60 persen nilai ujian sekolah, tahun ini komposisi nilai sekolah terdiri dari 70 persen nilai rata-rata rapor dan 30 persen nilai ujian sekolah. Artinya, faktor kelulusan tidak sepenuhnya berdasarkan hasil ujian, melainkan nilai harian siswa.
Tahun ini kriteria kelulusan meliputi beberapa hall, diantaranya:
- Siswa harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Siswamemperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
- Siswa lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Keseteraan (S/M/PK); dan lulus Ujian Nasional (UN).
Sementara itu, kriteria kelulusan Ujian S/M/PK peserta didik harus memenuhi:
- Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK. Kriteria mencakup mínimum rata-rata nilai dan mínimum nilai setiap mata pelajaran.
- Nilai S/M/PK diperoleh dari gabungan:
a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70% :
i. Semester I s.d. semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha, SMK/MAK, dan Paket C Kejuruan;
ii. Semester III s.d. semester V pada SMA/MA, SMALB dan Paket C;
iii. Semester I s.d. semester V pada SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK yang menerapkan SKS.
b. Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30 persen.
Adapun untuk lulus Ujian Nasional peserta didik harus memenuhi:
1. Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan adalah:
a) Nilai Akhir (NA) setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma nol) dan
b) Rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima)
2. Nilai Akhir (NA) merupakan gabungan Nilai S/M/PK dan Nilai Ujian Nasional dengan bobot 40 persen Nilai S/M/PK dan 60 persen Nilai UN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.