Demikian tanggapan Haryono Umar dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (3/10/2014), menanggapi kedatangan sekelompok orang yang mengatasnamakan Keluarga Besar Universitas Nasional (KB Unas), Selasa (30/9/2014) lalu. Mereka mengadukan permasalahan yang terjadi di universitas, khususnya terkait kebijakan kampus yang dianggap merugikan.
Haryono menyatakan bahwa pihaknya sejauh ini hanya akan menerima laporan tersebut sebagai pengaduan masyarakat. Irjen Kemendikbud tidak akan melakukan penindakan karena hal itu memang bukan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) mereka.
"Aspirasinya silakan disampaikan jika merasa dirugikan. Akan tetapi, kami tidak berwenang langsung menangani kasus ini. Yang berwenang adalah Dirjen Dikti dan Kopertis Wilayah III," ujarnya, yang saat itu ditemani Inspektur Tiga dan Kepala Kepegawaian Kemendikbud.
Menurut Haryono, upaya yang akan dilakukan oleh pihaknya adalah menampung dan menyampaikan rekomendasi ke pihak-pihak tersebut. Pihaknya sama sekali tidak punya wewenang untuk menangani masalah ini.
Dia menambahkan, pihaknya hanya akan mendalami kasus tersebut dan tidak akan berpihak. Namun, mereka akan mengumpulkan informasi dari kedua belah pihak sebelum memberikan rekomendasi.
Adapun juru bicara KB Unas, Muhammad Afif Rahadian, mempermasalahkan pemberian sanksi skors dan drop out, serta pembekuan organisasi intra dan ektra kampus di Unas yang dianggapnya sepihak, penetapan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, penemuan narkoba di kampus, dan intimidasi pimpinan kampus melalui preman bayaran.
Sebelumnya, Koordinator Kopertis Wilayah III, Prof Ilza Mayuni, telah mengeluarkan pernyataan yang mendukung langkah Unas untuk melakukan pembenahan di kampus.
"Kami dukung seratus persen. Apa yang dilakukan oleh Unas merupakan bagian dari otonomi kampus," katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Unas Dian Metha Ariyanti mengatakan kepada Kompas.com bahwa Unas tetap akan memberlakukan semua kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu mahasiswa demi menjawab tantangan dalam era kompetisi global.
"Pemerintah sudah mensyaratkan standardisasi lulusan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN dan AFTA, dan juga globalisasi. Program kami jelas ingin memenuhi standar tersebut. Untuk itu, kami tidak menoleransi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di kampus. Aturan dan sanksinya sudah jelas," ujar Metha.
Insiden
Terkait insiden dengan sekelompok kecil mahasiswa, Metha mengatakan bahwa hal itu adalah bagian dari penertiban tata tertib kampus. Mahasiswa yang ditertibkan, Gerry Iqbal Putera, adalah mahasiswa Fakultas Hukum Unas yang dinilai telah melanggar tata tertib karena merokok di dalam kampus.
"Petugas keamanan kampus telah berulang-ulang menegur, tetapi ditanggapi Gerry dengan sikap menantang dan mengajak berkelahi," kata Metha.
Petugas keamanan lantas mengamankan Gerry dan mendapat respons dari beberapa mahasiswa lainnya. Setidaknya, sudah tiga kali Gerry berselisih paham dengan petugas keamanan dan karyawan. Mahasiswa tersebut tercatat sebagai angkatan 2010 yang baru menyelesaikan 32 SKS dengan IPK 2,15. Sementara itu, untuk kasus penemuan narkoba, pihak Unas telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.