Mendikbud Laporkan Kekayaan ke KPK

Kompas.com - 01/12/2014, 10:54 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/11/2014) lalu. LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Tak hanya itu, kewajiban lain menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.

Mendikbud hadir seorang diri ke kantor KPK sekitar pukul 16.15 WIB. Mendikbud menjadi menteri ke-17 yang menyampaikan LHKPN.

Mendikbud juga merupakan satu dari sedikit menteri yang sebelumnya bukanlah penyelenggara negara. Ini adalah kali pertama Mendikbud melaporkan harta kekayaannya.

"Sebelumnya, saya bukan penyelenggara negara, jadi harus berkonsultasi dulu sebelum mengisi LHKPN," ujar Mendikbud.

Kewajiban menyerahkan LHKPN bagi seorang penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Informasi ini disampaikan dengan dukungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau