Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Ada Tiga Modus Pemalsuan Ijazah

Kompas.com - 04/06/2015, 15:04 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menyampaikan bahwa pihaknya terus mengusut kasus ijazah palsu. Menurut Badrodin, ada tiga modus pemalsuan ijazah.

"Pertama, perguruan tinggi itu tidak ada izin dari Kementerian Ristek dan Dikti (Pendidikan Tinggi)," kata Badrodin di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Modus kedua, perguruan tinggi mengeluarkan ijazah meskipun orang yang namanya tercantum dalam ijazah tersebut tidak pernah belajar di universitas itu.

"Atau ada yang baru satu semester (kuliah) untuk dapat ijazah," kata dia.

Lainnya, ada ijazah yang dipalsukan atau dicetak palsu. Mengenai ancaman hukuman terhadap pihak yang terlibat kasus ijazah palsu, Badrodin menyampaikan bahwa sanksi tersebut akan disesuaikan dengan undang-undang.

"Sesuaikan dengan pelanggaran undang-undang, pasal apa yang dilanggar. Kan ada undang-undang diknas dan undang-undang KUHP, ya disesuaikan pasalnya," ujar Badrodin. (Baca: Menristek Dikti: Pemegang Ijazah Palsu Terancam Penjara 10 Tahun)

Sebelumnya, Kapolri telah berkoordinasi dengan Kementerian Ristek dan Dikti mengenai kasus pemalsuan ijazah ini. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir telah melakukan sidak ke kampus yang diduga mengeluarkan ijazah palsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com