Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

900 Kecamatan Belum Memiliki SMA/SMK

Kompas.com - 12/08/2015, 20:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Untuk menggenjot angka partisipasi pendidikan menengah atau SMA/SMK dari 78,19 persen menjadi minimal 90 persen sekaligus mewujudkan wajib belajar 12 tahun, di setiap kecamatan harus ada SMA/SMK pada tahun 2019. Namun, sampai saat ini, dari 6.994 jumlah total kecamatan di Indonesia, masih ada 900 kecamatan yang belum memiliki SMA/SMK. Itu terjadi karena pembangunan SMA/SMK masih terganjal pada penyiapan lahan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Thamrin Kasman mengemukakan persoalan itu saat diskusi "70 Tahun Indonesia Merdeka: Negeri Impian Tanpa Anak Putus Sekolah" yang diselenggarakan Education Sector Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) Indonesia, Rabu (12/8), di Jakarta.

"Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah menangani ini karena wewenang tanggung jawab pengembangan SMA/SMK ada di tangan provinsi," kata Thamrin.

Program wajib belajar 12 tahun bukan hal baru karena upayanya sudah dimulai sejak era kepemimpinan Mendikbud Mohammad Nuh dengan nama Pendidikan Menengah Universal (PMU). Untuk mendukung PMU, ketika itu pemerintah sudah menyiapkan bantuan-bantuan biaya pendidikan agar jumlah anak putus sekolah dari pendidikan dasar ke menengah bisa berkurang.

Bantuan seperti Beasiswa Pendidikan untuk Mahasiswa Miskin Berprestasi (Bidikmisi) sekarang masuk dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan bantuan operasional sekolah (BOS) ditambah menjadi Rp 1 juta per anak per tahun. Berbagai bentuk bantuan pendidikan itu diberikan untuk memenuhi segala kebutuhan peserta didik, mulai dari biaya berangkat dari rumah ke sekolah atau transportasi hingga pemenuhan kebutuhan sekolah mulai dari buku hingga sepatu.

"Banyak yang sudah dilakukan pemerintah untuk mencegah anak putus sekolah dari jenjang pendidikan dasar ke menengah. Setiap tahun ada 3 juta lulusan SMP dan 100.000 anak di antaranya tidak lanjut ke SMA/SMK," kata Thamrin.

Konsultan ACDP Indonesia, Abdul Malik, menilai wajib belajar 12 tahun tidak bisa hanya memperluas akses pendidikan tetapi juga peningkatan kualitasnya. Yang harus ditekankan oleh pemerintah seharusnya kualitas pendidikan menengah karena orangtua kerap memilih untuk tidak memasukkan anaknya ke sekolah karena merasa tidak ada hasilnya.

"Sekolah atau tidak toh tidak ada bedanya. Mereka tidak percaya pada kualitas pendidikan. Apalagi karena anak-anak itu masuknya juga ke sekolah-sekolah marjinal," ujarnya.

Dalam rekomendasi kebijakannya, ACDP Indonesia menyebutkan belanja pemerintah pada pendidikan menengah atas harus ditingkatkan. Jika anggaran pemerintah tidak mencukupi, perlu dijajaki kemitraan publik-swasta sebagai sarana memperluas akses. Mengatasi tantangan pendidikan membutuhkan kerja sama dan konsensus di antara pemangku kepentingan yang berbeda, termasuk pemerintah pusat, daerah, kabupaten/kota, swasta, dan kelompok masyarakat. (Luki Aulia)

___________________________
Tulisan ini tayang di Kompas Siang edisi Rabu, 12 Agustus 2015. Berikut ini tautannya: 900 Kecamatan Belum Memiliki SMA/SMK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com