Pernyataan itu disampaikan Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Kesehatan Daerah Dadang Rukmawan di Bengkulu, Kamis (15/10/2015).
"Dikti telah mengakui lembaga ini dengan kode institusi 344, tetapi belum jelas siapa yang menaungi, apakah Dikti, Kemenkes, atau Kemendagri, tak jelasnya regulasi mengakibatkan pengeluaran izin atas lembaga pendidikan ini terhambat," kata Dadang.
Ia mengatakan, persyaratan administrasi telah dipenuhi, juga telah mendapatkan nomor registrasi dari kementerian pendidikan dan kementerian kesehatan, hanya izin saja yang hingga kini masih terhambat.
Kondisi ini, kata dia, dikhawatirkan dapat menghambat alumni politeknik untuk menggunakan ijazahnya dalam mencari pekerjaan.
Sementara itu, Deputi Ombudsman Dominikus Dalu menyebutkan, Poltekes Provinsi Bengkulu merupakan salah satu korban dari tidak primanya pelayanan publik.
"Atas perkara ini kami, Ombudsman, pada 1 Oktober 2015 telah melayangkan surat ke kementerian perguruan tinggi, memberikan waktu 30 hari untuk segera mengeluarkan izin. Persoalan izin ini adalah persoalan administrasi. Kita pastikan supaya layanan publiknya benar. Pelayanan itu yang dibutuhkan adalah kepastian," kata Dalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.