8 Jam Belajar Diterapkan, Memang Sudah Ada "Basic Study"-nya?

Kompas.com - 13/06/2017, 15:11 WIB
M Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerhati pendidikan dari Ikatan Guru Indonesia (IGI), Ahmad Rizali, menilai gagasan 8 jam belajar sehari adalah ide yang bagus untuk memberi keaktifan kepada anak didik. Hanya, kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini hanya merujuk pada praktik di sekolah tertentu yang tidak mewakili sekolah-sekolah di Indonesia pada umumnya.

"Semua pihak harus tahu dulu, darimana Mendikbud punya basic study untuk menerapkan kebijakan ini. Ada atau tidak itu?" ujar Rizali kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2017).

Rizali mengkritisi bahwa kebijakan tersebut hanya memindah tanggung jawab para orang tua kepada guru. Di sisi lain, kompetensi guru di Indonesia secara umum masih kurang dan tidak merata.

"Anak kaum pekerja jam 8 sampai jam 5 sore memang sangat terbantu, tetapi ceruk ini jelas lebih kecil dari jenis anak-anak yang orang tuanya memiliki pekerja lain," kata Rizali.

Dia mengusulkan agar kebijakan ini diuji cobakan terdulu di sekolah-sekolah di kota kecil, sekolah kecil dan perdesaan, sebelum diterapkan di semua sekolah.

Pendapat senada Rizali bahkan sudah lebih dulu dilontarkan oleh Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti. Menurut Retno, kebijakan 8 jam belajar dengan lima hari sekolah masih perlu dipertanyakan, karena hal itu akan menimbulkan beberapa akibat bagi banyak pihak.

"Ada beberapa akibat yang akan timbul dari penerapan kebijakan ini. Pertama, pendidikan dengan model madrasah ini akan gulung tikar," ujar Retno.

Padahal, lanjut Rento, keberadaan madrasah masih sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat. Model madrasah sudah berlangsung lama dan dikelola secara mandiri dan sukarela oleh masyarakat itu sendiri.

Akibat kedua, menurut Retno, akan banyak pengajar yang selama ini mendidik siswa dengan ikhlas dan tanpa pamrih akan kehilangan ladang pengabdiannya.

"Ini akan sangat menyedihkan dan akan menjadi sebuah catatan kelam bagi dunia pendidikan Islam di negeri yang berdasarkan Pancasila," ujarnya.

Retno menambahkan, bahwa kebijakan penambahan jam belajar siswa menjadi 8 jam sehari sebaiknya tidak diberlakukan untuk semua sekolah. Harus ada kriteria tertentu pada sekolah yang bisa menerapkan metode tersebut.

"Misalnya sekolah yang memiliki sarana pendukung untuk terciptanya sebuah proses pendidikan yang baik, seperti sarana beribadah, olahraga, laboratorium, tempat bermain dan istirahat yang nyaman bagi pelajar, serta kantin yang sehat dan layak. Faktor lain tidak kalah penting adalah tersedianya jumlah pengajar yang cukup," kata Retno.

Dia mengatakan, jika fasilitas-fasilitas itu tidak bisa terpenuhi, maka kebijakan Mendikbud Muhadjir tidak dapat  berjalan dengan baik. Sebaliknya, menurut Retno, justru yang terjadi adalah anak didik akan menjadi jemu dan stres.

"Anak-anak juga akan kelelahan, kesehatan fisik juga akan menurun, apalagi jika tidak ditopang oleh makan siang yang sehat dan bergizi saat di sekolah. Kebijakan pendidikan semestinya mempertimbangkan hak-hak anak dan kepentingan anak," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Senin (12/6/2017), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  (Kemendikbud) segera menerapkan kebijakan delapan jam belajar dengan lima hari sekolah di tahun ajaran 2017/2018.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang menitik beratkan lima nilai utama, yaitu religius, nasionalis, gotong royong, mandiri, dan integritas.

"Peraturan terkait hal tersebut segera diterbitkan dan segera kita sosialisasikan," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau