LEBIH dari 60 persen anggaran pendidikan secara nasional digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Anggaran tersebut terserap hampir seratus persen di semua daerah.
Namun, menaikkan gaji guru pegawai negeri dan memberikan tunjangan profesi guru rupanya tidak langsung meningkatkan kualitas siswa dan lulusan sekolah.
Padahal, dalam sistem pendidikan di Indonesia, apa lagi pendidikan dasar, guru berkualitas dan kompeten memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.
Di era otonomi daerah, usaha perbaikan kualitas pendidikan melalui pengembangan guru tidak lagi terbatas tanggung jawab pemerintah pusat.
Pemerintah kabupaten dan kota yang berwenang mengelola sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) memiliki peran besar dalam menyediakan pendidikan berkualitas bagi masyarakatnya, termasuk dengan mendorong ketersediaan tenaga guru yang berkualitas.
Bagaimana peran pemerintah daerah dalam usaha perbaikan kualitas guru di era desentralisasi? Hasil analisis awal dari penelitian kami menunjukkan bahwa komitmen dan peran pemerintah daerah merupakan faktor krusial dalam usaha peningkatan kualitas guru yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Inisiatif pemerintah daerah
Diagnostik awal yang dilakukan oleh tim peneliti Research in Improving System of Education (RISE) Indonesia memperlihatkan bahwa hanya sedikit jumlah kabupaten dan kota yang memiliki inisiatif kebijakan atau program berkaitan dengan perbaikan kualitas guru tingkat sekolah dasar dan menengah pertama.
Kurang dari 10 persen dari total sekitar 500 kabupaten dan kota di Indonesia yang teridentifikasi memiliki kebijakan atau program tersebut.
Proses diagnostik dilakukan dengan mengidentifikasi berbagai bentuk inisiatif pemerintah daerah, di luar kegiatan operasional rutin mereka, yang berkaitan dengan guru. Informasi diperoleh dari penelusuran media dan wawancara dengan beberapa pemangku kepentingan terkait.
Setidaknya, ada 77 kebijakan dan program terkait reformasi guru yang tersebar di 43 kabupaten dan kota. Sekitar 62 persen dari kebijakan atau program tersebut berbentuk tunjangan daerah untuk guru yang penyalurannya dilakukan berdasarkan kinerja guru atau kriteria tertentu (27 persen) ataupun tanpa kriteria sama sekali (35 persen).
Hanya sekitar 9 persen dari kebijakan pemerintah daerah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas guru melalui perbaikan kemampuan mengajar dan pengetahuan mereka.
Temuan ini memperlihatkan masih rendahnya terobosan atau inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota dalam meningkatkan kualitas guru.
Inisiatif pemerintah daerah secara umum masih terbatas pada peningkatan kesejahteraan para guru ketimbang kualitas mereka mengajar. Padahal, peningkatan kesejahteraan guru tidak serta-merta meningkatkan kompetensi mereka ataupun berdampak positif terhadap hasil pembelajaran murid, setidaknya dalam jangka waktu pendek.
Reformasi nasional guru
Di tingkat internasional, hasil tes Programme for International Student Assessment (PISA) 2015 memperlihatkan kemampuan murid Indonesia di bidang literasi, matematika, dan ilmu pengetahuan alam lebih rendah dibandingkan dengan kemampuan murid negara lain yang berpartisipasi dalam tes tersebut.
Untuk tes matematika, Indonesia berada di rangking ke-65 dari 72 negara, jauh di bawah Vietnam (ranking 22) dan Thailand (55). Hasil tes bahasa maupun ilmu pengetahuan juga memperlihatkan hasil serupa.
Pemerintah menyadari bahwa perbaikan kualitas pembelajaran murid tidak dapat tercapai hanya dengan meningkatkan kesejahteraan guru. Intervensi pemerintah yang berbasis kemampuan mengajar dan pengetahuan guru dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas guru.
Pemerintah pusat menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk memetakan kualitas guru, dengan mengukur kemampuan pedagogik dan kompetensi mereka.
Tes tersebut terdiri dari 10 modul kompetensi yang akan menjadi pintu masuk pemerintah dalam menjalankan program pelatihan untuk guru berdasarkan hasil UKG dari masing-masing guru.
Para guru yang memiliki hasil UKG di bawah standar minimum harus ikut program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Berdasarkan hasil wawancara tim RISE Indonesia dengan pejabat Kementerian Pendidikan, pemerintah berencana untuk meningkatkan standar minimum UKG setiap tahunnya.
Dengan begitu, para guru akan terus didorong untuk meningkatkan kompetensi profesional melalui partisipasi mereka di program PKB.
Hal ini menjadi latar belakang dari pemilihan nama program tersebut dengan harapan guru akan secara berkelanjutan mengembangkan kompetensi profesionalnya.
Implementasi kebijakan nasional
Implementasi program PKB ini ditargetkan akan dapat meningkatkan kualitas para guru. Namun, keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Kemendikbud menyebabkan kesulitan menyelenggarakan pelatihan guru dalam skala besar. Karena itu, perlu ada peran serta pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan program nasional tersebut.
Usaha pemerintah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran melalui kebijakan dan program nasional terkait guru tidak akan mencapai hasil yang optimal bila tidak ada dukungan dan komitmen dari pemerintah daerah.
Di sisi lain, masih banyak pemerintah daerah, terutama kabupaten dan kota, yang tidak memiliki kapasitas, baik dari sisi pengetahuan maupun sumber daya manusia (SDM), untuk membuat inisiatif kebijakan yang dapat berdampak langsung terhadap perbaikan kualitas pendidikan.
Untuk itu, koordinasi kuat antara pemerintah pusat dan daerah menjadi penting dalam usaha perbaikan kualitas guru.
Dari sisi pemerintah daerah, perlu komitmen untuk mendukung program nasional yang telah disusun oleh pemerintah pusat. Dukungan ini berbentuk baik alokasi anggaran daerah maupun SDM pemerintah daerah.
Sementara itu, peningkatan kapasitas SDM dinas pendidikan daerah perlu menjadi salah satu strategi pemerintah pusat agar daerah memiliki kemampuan memadai dalam melaksanakan program dari pusat.
Komunikasi yang baik tidak hanya penting dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga di antara pemerintah daerah itu sendiri. Pemerintah daerah harus didorong untuk mau dan dapat saling belajar dari pengalaman daerah lain.
Pada akhirnya, pemahaman yang sejalan antara pemerintah pusat dan daerah akan tanggung jawab mereka untuk menyediakan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia menjadi faktor utama keberhasilan reformasi guru di era desentralisasi ini.
Ratusan triliun rupiah yang sudah dibelanjakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru seharusnya mendongkrak kualitas pembelajaran dan lulusan sekolah.
Luhur Bima
Senior Researcher, SMERU Research Institute
Asri Yusrina
Researcher, SMERU Research Institute
Catatan redaksi:
Artikel ini ditayangkan di Kompas.com atas kerja sama dengan The Conversation Indonesia. Isi artikel dikutip dari artikel berjudul "Guru makin sejahtera di era desentralisasi, tapi tidak berdampak pada kualitas pendidikan". Isi di luar tanggung jawab redaksi Kompas.com.
https://edukasi.kompas.com/read/2018/06/06/13144481/kesejahteraan-guru-tidak-berdampak-pada-kualitas-pendidikan