Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penting, Ini Panduan Registrasi LTMPT untuk SNMPTN, UTBK, dan SBMPTN

KOMPAS.com - Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) merupakan proses yang harus dilalui siswa SMA/sederajat untuk dapat melanjutkan studi ke perguruan tinggi negeri (PTN).

Namun sebelumnya, setiap sekolah dan siswa yang ingin mengikuti SNMPTN, UTBK, dan SBMPTN sangat wajib melakukan registrasi di laman Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) https://portal.ltmpt.ac.id/reg

Kebijakan ini merupakan aturan baru yang telah dikeluarkan LTMPT untuk siswa yang ingin mengikuti SNMPTN, UTBK, dan SBMPTN pada tahun 2020. Aturan tersebut juga berlaku bagi siswa lulusan tahun 2018 dan 2019 yang nantinya ingin mendaftarkan diri mengikuti SBMPTN.

Dilansir dari akun Instagram resmi Kemendikbud @Kemdikbud.ri, berikut ini tahapan pendaftaran untuk registrasi akun LTMPT 2020:

Registrasi Akun LTMPT

1. Alur Registrasi Akun Siswa

2. Alur Registrasi Akun Sekolah

  • Buka laman https://portal.ltmpt.ac.id/reg
  • Pilih menu "Sekolah"
  • Masukkan NPSN dan kode registrasi Dapodik/EMIS
  • Masukkan nama kepala sekolah atau operator sekolah, tanggal lahir, e-mail aktif, dan password
  • Klik tombol "Daftar"
  • Buka inbox/spam e-mail untuk melakukan aktivasi akun
  • Setelah akun aktif, kamu bisa login ke laman portal.ltmpt.ac.id untuk melanjutkan verifikasi data sekolah kamu.

Pendaftaran akun LTMPT sudah dapat dilakukan dilakukan sejak tanggal 2 Desember 2019 dan akan ditutup pada 7 Januari 2020 bagi pelajar yang mengikuti SNMPTN, berlaku bagi siswa lulusan tahun 2020.

Sedangkan pendaftaran akun LTMPT dilakukan pada tanggal 7 Februari 2019 - 5 April 2020 bagi siswa yang mengikuti UTBK dan SBMPTN, berlaku bagi siswa lulusan 2020, serta siswa lulusan 2018 dan 2019.

3. Pengisian Data Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS)

  • Sekolah melakukan pengecekan NPSN pada laman PDSS.
  • Sekolah mengecek dan pastikan NPSN serta data tentang sekolah sudah benar dan terverifikasi di PDSPK Kemendikbud.
  • Kepala sekolah atau yang ditugasi kepala sekolah (biasanya guru BK) mengisikan keseluruhan data siswa kelas XII di PDSS.

Pengisian Data PDSS oleh sekolah dapat dilakukan pada tanggal 13 Januari – 6 Februari 2020.

4. Cek Data Kembali

  • Sebelum data sekolah tercantum dengan benar, jangan melakukan simpan permanen.
  • Jika data sudah tersimpan permanen, sekolah tetap bisa memantau status registrasi akun siswanya.

5. Akreditasi Sekolah

Akreditasi sekolah selesai terakreditasi setelah 31 Desember 2018 yang masih berlaku:

  • Akreditasi A: 40 persen
  • Akreditasi B: 25 persen
  • Akreditasi C dan lainnya: 5 persen

6. Perbaikan/Update Data Sekolah dan Siswa

  • Semua perbaikan harus dilakukan oleh operator sekolah.
  • Perbaikan/update bisa dilakukan melalui Sistem Dapodik PDSP Kemendikbud atau Sistem EMIS (Education Management Information System) Pendis (Pendidikan Islam) Kemenag.
  • Perbaikan dan update termasuk tentang Nomor Registrasi Sekolah yang diperoleh dari PDSP Kemendikbud atau EMIS Kemenag.

(Penulis : Fahjie Prasetyo)

https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/12/13441001/penting-ini-panduan-registrasi-ltmpt-untuk-snmptn-utbk-dan-sbmptn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com