Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Seperti Ini Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama tiga menteri dan satu Menko PMK mengumumkan Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri pada pertengahan Juni 2020. Pada SKB itu dijelaskan bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan bagi wilayah zona hijau.

Namun, SKB itu direvisi dan dijelaskan kembali bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah juga dibuka atau diperbolehkan bagi wilayah di zona kuning.

Hal itu diungkapkan Mendikbud pada Webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual melalui Zoom dan disiarkan langsung dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020) sore.

Selain mengumumkan pembelajaran tatap muka di wilayah zona kuning diperbolehkan, Nadiem Makarim juga menjelaskan mengenai protokol kesehatan.

Protokol 1

Sama seperti SKB sebelumnya, pembelajaran tatap muka dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.

Untuk pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap. Diawali dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, maka akan dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.

Waktu mulai paling cepat bagi yang memenuhi kesiapan, yakni:

Jenjang

  • SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020
  • SD, MI, dan SLB: paling cepat Agustus 2020
  • PAUD: paling cepat Oktober 2020

Kondisi kelas

  • Pendidikan dasar dan menengah: Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik/kelas (standar 28-36 peserta didik/kelas).
  • SLB: Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik/kelas (standar 5-8 peserta didik/kelas).
  • PAUD: Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik/kelas (standar 15 peserta didik/kelas).

Jadwal pembelajaran

Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Protokol 2

1. Perilaku wajib:

  • Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam atau ketika sudah lembab.
  • Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.

2. Kondisi medis warga sekolah:

3. Kantin:

  • Untuk kantin sementara waktu tidak diperbolehkan.

4. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler:

  • Kegiatan ini juga tidak diperbolehkan.

5. Kegiatan selain kegiatan belajar mengajar:

  • Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM.
  • Contoh yang tidak diperbolehkan orang tua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua dengan murid, pengenalan lingkungan sekolah.

Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa.

1. Harus ada sarana sanitasi dan kebersihan:

  • Toilet bersih
  • Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  • Disinfektan

2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya).

3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).

5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:

6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

Karena itu, satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau atau kuning dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag.

https://edukasi.kompas.com/read/2020/08/08/103950671/seperti-ini-protokol-kesehatan-pembelajaran-tatap-muka-di-zona-kuning

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke