Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beasiswa PMDSU: Ini Komponen Pembayaran, Tata Cara dan Persyaratannya

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Ditjen Dikti Kemendikbud Ristek) kembali membuka pendaftaran Beasiswa Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) batch VI.

Panduan mengenai program beasiswa ini dapat diunduh pada laman http://beasiswadosen.kemdikbud.go.id/pmdsu dan calon pelamar Beasiswa PMDSU dapat melihat profil diri dan keahlian calon promotor pada laman tersebut.

Pendaftaran Beasiswa PMDSU batch VI sudah dapat diakses mulai tanggal 17 Mei hingga 8 Juni 2021.

PMDSU merupakan skema beasiswa percepatan studi pascasarjana program magister sekaligus doktor dalam kurun waktu 4 tahun yang akan dibimbing oleh promotor handal di bidangnya. PMDSU mencetak putra-putri terbaik bangsa menjadi doktor muda berkualitas.

Merangkum dari laman Ditjen Dikti Kemendikbud Ristek berikut komponen pembayaran, tata cara dan persyaratan PMDSU:

Komponen pembayaran

1. Jenis kegiatan: Riset di kelompok peneliti/promotor.

  • Komponen biaya: Hibah penelitian PMDSU
  • Keterangan: Maksimal Rp 60 juta per mahasiswa tiap tahunnya.

2. Jenis kegiatan: Outsourcing fasilitas riset di luar negeri (untuk mahasiswa)

3. Jenis kegiatan: Perluasan jejaring riset internasional (untuk promotor)

  • Komponen biaya: Peningkatan jejaring kerjasama sesuai rencana studi paripurna yang diusulkan.
  • Keterangan: SAME PMDSU (Program Peninfkatan Kerjasama Promotor PMDSU)

4. Kegiatan: Biaya pendidikan

5. Kegiatan: Biaya hidup dan tunjangan mahasiswa

Persyaratan Beasiswa PMDSU

Adapun persyaratan bagi pelamar Beasiswa PMDSU batch VI sebagai berikut:

1. Sarjana unggul (fresh graduate).

2. Telah memiliki gelar S1 (sarjana strata 1).

3. Persyaratan IPK pelamar sebagai berikut:

  • Akreditasi PT Asal Pelamar A, Akreditasi Prodi Asal Pelamar A, maka IPK ≥ 3,25
  • Akreditasi PT Asal Pelamar B, Akreditasi Prodi Asal Pelamar A, maka IPK ≥ 3,5
  • Akreditasi PT Asal Pelamar A, Akreditasi Prodi Asal Pelamar B, maka IPK ≥ 3,5
  • Akreditasi PT Asal Pelamar B, Akreditasi Prodi Asal Pelamar B, maka IPK ≥ 3,75
  • Akreditasi PT dan Prodi Asal Pelamar dibawah B, maka IPK ≥ 3,8

4. Usia maksimal 24 tahun untuk lulusan non profesi dan 27 tahun untuk lulusan profesi per tanggal 31 Desember 2021.

5. Memperoleh rekomendasi dari dosen pembimbing S1.

6. Warga Negara Indonesia.

7. Tidak sedang menerima beasiswa lainnya yang bersumber dari APBN.

8. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

9. Bersedia mengikuti pendidikan pascasarjana selama jangka waktu 4 tahun.

Itulah tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti beasiswa PMDSU yang diadakan Ditjen Dikti Kemendikbud Ristek. Jangan lupa dicatat tanggal pendaftarannya ya.

https://edukasi.kompas.com/read/2021/05/09/075000671/beasiswa-pmdsu-ini-komponen-pembayaran-tata-cara-dan-persyaratannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke