KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2020.
Hal itu menandai prestasi Kemendikbud Ristek yang sudah mendulang WTP atas LK sebanyak delapan kali.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), mereka tidak melihat adanya salah saji yang bersifat material dan telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang bersifat umum secara baik.
Untuk itu, BPK memiliki keyakinan yang memadai bahwa LK Kemendikbud Ristek Tahun 2020 memperoleh opini WTP.
Pemberian opini WTP tersebut disampaikan oleh Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis dalam agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kemendikbud Ristek yang dilakukan secara daring, Rabu (30/6/2021).
Adapun pemberian opini WTP didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Dalam sambutannya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan, acara penyerahan LHP atas LK Kemendikbud Ristek memberikan arti penting wujud nyata dan komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta transparan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Alhamdulillah berkat kerja keras semua jajaran Kemendikbud Ristek dan masukan perbaikan dari BPK RI laporan keuangan tersebut mendapat opini WTP yang kedelapan kali,” ujar Nadiem melalui keterangan pers resmi, dikutip Kompas.com, Rabu (7/7/2021).
Menurut dia, opini WTP itu memberikan semangat bagi seluruh jajaran Kemendikbud Ristek untuk selalu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan barang milik negara (BMN) dalam mendukung peningkatan mutu serta akses pendidikan di seluruh Tanah Air.
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan, pada 2020, Kemendikbud Ristek telah merealisasikan anggaran Rp 79,06 triliun atau 91,52 persen dari pagu sebesar Rp 86,39 triliun yang sebagian besar dimanfaatkan untuk membiayai program prioritas.
Program-program prioritas tersebut, di antaranya Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Bantuan Bidikmisi, tunjangan fungsional guru, bantuan atau subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, serta bantuan subsidi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) nonPNS.
“Selanjutnya, ada penanganan Covid-19 pada rumah sakit (RS) perguruan tinggi negeri (PTN), bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN), bantuan pemerintah untuk satuan pendidikan dan lembaga, beasiswa, peningkatan kapasitas guru, serta peralatan penunjang pendidikan dan bangunan pendidikan,” papar Nadiem.
Ditemui pada kesempatan berbeda, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ristek Ainun Na'im menyampaikan, opini WTP atas LK Kemendikbud Ristek 2020 merupakan hal yang sangat penting.
Sebab, Kemendikbud Ristek merupakan salah satu kementerian yang mengelola anggaran terbesar dengan jumlah 404 satuan kerja (satker) yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Selain itu, opini WTP juga menjadi salah satu indikator bahwa pengelolaan keuangan negara telah dilakukan secara profesional, bijaksana, transparan, dan akuntabel,” ucap Ainun.
Ia menjelaskan, LK tidak hanya sekadar laporan yang tersimpan rapi, tetapi dokumen penting untuk digunakan sebagai bahan evaluasi buat perbaikan perencanaan kegiatan dan anggaran tahun berikutnya.
“Kemendikbud Ristek terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan negara dengan memperhatikan kualitas pemanfaatannya dan terus mendorong untuk lebih efektif dan lebih akuntabel,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, dalam rangka terus meningkatkan kualitas laporan keuangan ke depan, BPK juga menyampaikan sejumlah masukan dan rekomendasi terkait pengelolaan keuangan negara dan BMN.
Atas berbagai masukan dan rekomendasi tersebut, Kemendikbud Ristek berkomitmen untuk segera menindaklanjuti.
https://edukasi.kompas.com/read/2021/07/07/122122871/lagi-laporan-keuangan-kemendikbud-ristek-raih-wtp