Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apresiasi Permendikbud 30, ITB Susun Peraturan Rektor Tekait PPKS

KOMPAS.com - Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi inisiatif dan tujuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dinilai lebih memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Hal tersebut dipaparkan oleh Rektor ITB, Prof. Reini Wirahadikusumah. Ia menjelaskan bahwa ITB telah menunggu terbitnya Permendikbud Ristek tersebut sejak tahun lalu.

"Tentu ITB sangat mengapresiasi inisiatif kementerian tersebut. Kita sudah tunggu-tunggu sejak tahun lalu. Jadi dengan terbitnya Permen tersebut, sekarang ITB bisa segera tanda tangan Peraturan Rektor tentang PPKS,” ujar Prof. Reini, Selasa (10/11/2021), seperti dilansir dari laman ITB.

Prof. Reini mengatakan, sejak 2020 lalu ITB sudah menyiapkan draf Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di ITB sambil menunggu Permendikbud Ristek tersebut terbit.

Dengan terbitnya Permendikbud Ristek tersebut, saat ini ITB sedang melakukan finalisasi agar Peraturan Rektor sejalan (in line) dengan Permendikbud Ristek tersebut.

“Hal ini sangat sejalan dengan upaya ITB membangun awareness, edukasi, pencegahan, serta penanganannya bila terjadi kasus yang tidak diinginkan," jelas Rektor.

Sementara itu, Direktur Direktorat Kemahasiswaan ITB, Prasetyo Adhitama menambahkan bahwa ITB senantiasa berusaha menciptakan atmosfer akademik yang sehat, aman dan berkelanjutan didasarkan pada nilai-nilai akademik.

Terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, lanjut dia, ITB bekerja sama dengan mitra-mitra ITB berupa lembaga-lembaga terhormat baik lembaga pemerintah dan nonpemerintah.

“ITB menyelenggarakan kampanye anti kekerasan seksual di kampus melalui seminar-seminar, kuliah umum (Studium Generale), diskusi, focus group discussions, dan diseminasi serta menyusun perangkat aturan sesuai nilai-nilai, karakter dan dinamika akademik di ITB," ujarnya.

Prasetyo menambahkan, dalam menyusun peraturan rektor, ITB senantiasa mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah termasuk Komisi Nasional Perempuan dan lesson learned dari berbagai perguruan tinggi lain.

"Dalam penyusunan peraturan rektor tersebut, ITB mengacu pada peraturan/hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan menyesuaikannya dengan sumber daya yang dimiliki serta dinamika akademik untuk menciptakan atmosfer akademik yang sehat, aman dan berkelanjutan,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai pembentukan satgas khusus PPKS, karena ITB berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN Badan Hukum) yang Otonom sehingga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013, ITB diberikan kewenangan untuk mengatur hak semacam ini secara internal.

https://edukasi.kompas.com/read/2021/11/11/192141971/apresiasi-permendikbud-30-itb-susun-peraturan-rektor-tekait-ppks

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke