Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

56.358 Guru Daerah Khusus Segera Dapat Tunjangan, Ini Besarannya

KOMPAS.com - Sebanyak 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus, baik yang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau non-ASN akan segera menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Tunjangan ini diberikan kepada guru sebagai penghargaan atas pengabdiannya selama mengajar di daerah khusus.

Daerah khusus yang dimaksud adalah daerah yang kondisi geografisnya terpencil, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah berbatasan dengan negara lain atau daerah pulau terkecil dan terluar sesuai keputusan itu mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.

Sementara, besaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. 

Besarnya tunjangan adalah satu kali gaji pokok bagi Guru ASN setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bagi guru Non ASN sebesar gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum inpassing tunjangannya sebesar Rp 1.500.000 per bulan.

Plt. Direktur Jenderal GTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan , Nunuk Suryani mengatakan tunjangan yang diberikan untuk meningkatkan kinerja para guru.

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik, “ kata Nunuk dilansir dari laman gtk.kemdikbud.go.id.

Menurut Nunuk, aturan para guru ini berhak mendapatkan tunjangan khusus didasarkan pada Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.

“Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” jelas Nunuk.

Proses pencairan tunjangan khusus guru ini, melalui penentuan nama-nama guru yang layak menerima TKG tersebut yang bersumber data pokok pendidikan (Dapodik).

Tahapan berikutnya, nama-nama guru tersebut diverifikasi oleh dinas Pendidikan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Setelah seluruh data guru penerima TKG terverifikasi dan tervalidasi, maka ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan Kemendikbud Ristek dalam dua tahap.

Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota, sesuai dengan kewenangannya, membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.

Daerah khusus dalam kaitan dengan TKG itu ditetapkan untuk melaksanakan kebijakan pendidikan yang adil dan merata sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Tujuannya, untuk memastikan intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah serta menjadi acuan pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional di daerah.

https://edukasi.kompas.com/read/2023/01/10/173000371/56.358-guru-daerah-khusus-segera-dapat-tunjangan-ini-besarannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke