www.kompas.com
Warga melakukan tes usap dengan sistem Polymerase Chain Reaction (PCR) di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Pemerintah melalui Kemenkes menetapkan tarif tertinggi harga pemeriksaan PCR untuk mendeteksi COVID-19 menjadi Rp275 ribu di Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+