Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Sebelum menikah, calon pengantin harus mengurus surat numpang nikah terlebih dahulu jika pernikahan dilakukan di area di luar alamat domisili.
(PEXELS/DARIA SANNIKOVA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+