Hindari Tunjangan Profesi Ganda, Dosen Dilarang Merangkap Jadi Guru
Kompas.com - 23/01/2014, 14:58 WIB
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sepanjang tahun 2013 telah memberikan sanksi kepada 400 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah mempekerjakan tenaga dosen dari kalangan guru.
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Rekomendasi untuk anda
Powered by
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.