Alamat
Jl. dr. Sutomo No. 51 Kec. Sanan Wetan - Kota Blitar - Prop. Jawa Timur
No Telp
T: (0342) 814644 F: (0342) 814644
Website
Email
akn.psf.blitar@gmail.com
Baleg DPR RI menyetujui RUU minerba, di dalam pasalnya ada syarat perguruan tinggi bisa kelola tambang. Salah satunya, akreditasi minimal B. Mengapa?