Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang-Halimah Resmi Cerai!

Kompas.com - 16/01/2008, 15:16 WIB

JAKARTA, KCM-Majelis Hakim yang diketuai M.Arsyad Mawardi akhirnya mengabulkan permohonan gugatan cerai Bambang Trihatmodjo terhadap Halimah Agustina Kamil di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (16/1).

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim berkeyakinan bahwa pernikahan keduanya yang sudah dibangun selama 26 tahun sudah tak bisa dipersatukan kembali."Ikatan perkawinan sudah rapuh. Di antara keduanya sudah tidak ada ikatan bathin, tidak ada kecocokan satu sama lain," papar Arsyad dalam putusannya.

Hubungan yang renggang antarkeduanya, terutama sejak mereka pisah ranjang sejak tahun 2006 lalu, menjadi pertimbangan majelis hakim.

Menyusul putusan tersebut, Bambang diwajibkan menanggung biaya hidup selama masa idah sebesar Rp 600 juta dan mut'ah sebesar Rp 400. Biaya tersebut  dibayar setelah pemohon menyatakan ikrar talak di depan sidang.

Baik Halimah maupun Bambang tidak hadir dalam persidang tersebut. Keduanya diwakili oleh kedua pengacara mereka masing-masing. Bambang diwakili Juan Felix Tampubolon sedangkan Halimah diwakili Lelyana Santosa

Lelyana  menyayangkan keputusan majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Bambang. Menurutnya, ini akan menjadi preseden buruk wanita di Indonesia. "Karena seorang laki-laki yang memiliki wanita lain bisa dengan muda mengatakan saya sudah enggak akur lagi, cekcok lalu bisa bercerai," katanya usai sidang.

Pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci langkah yang hendak diambil. "Saya akan diskusikan dulu dengan Ibu Halimah," katanya.

Juan Felix juga akan mendiskusikan dahulu dengan Bambang Tri terkait langkah selanjutnya yang akan diambil. "Saat ini Bambang masih fokus dengan Pak Harto," katanya.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menolak sita harta bersama yang dilayangkan oleh pihak Halimah. Hal tersebut langsung disambut hangat kuasa hukum Bambang. "Kami  merasa senang bahwa pengajuan sita harta ditolak oleh pengadilan dan apapun keputusan pengadilan akan kami terima," kata Juan. 

Terkait soal harta gono-gini, kata Juan, belum dapat dibagi karena belum ada keputusan tetap di Pengadilan. Dalam jangka waktu 14 hari setelah pembacaan talak, baru hal itu akan dibicarakan. (EH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com