Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halimah Kembali Telan Pil Pahit

Kompas.com - 16/01/2008, 16:27 WIB

Laporan wartawan KCM Eko Hendrawan Sofyan

JAKARTA, KCM- Halimah Agustina Kamil kembali harus menelan pil pahit, setelah permohonan cerai suaminya, Bambang Trihatmodjo, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama, Jakarta Pusat, Rabu (16/1).

Lelyana Santosa, kuasa hukum Halimah, belum bisa menyimpulkan reaksi macam apa yang muncul terkait keputusan tersebut.

"Saya akan segera beritahu soal keputusan ini. Tapi yang jelas, keputusan ini akan mejadi preseden buruk buat wanita Indonesia," kata Lelyana sesuai pembacaan putusan.

Keputusan yang mengabulkan gugatan cerai Bambang Tri, seolah mengukuhkan "kekalahan" Halimah untuk kesekian kalinya.

Keretakan biduk rumah tangga keduanya mulai terkuak setelah  Bambang memiliki hubungan spesial dengan penyanyi asal Purwokerto, Mayangsari, menyusul beredarnya foto-foto mesra yang beredar di internet.

Kehadiran seorang putri buah percintaan Mayang dan Bambang, Khirani Siti Hartina Trihatmodjo, makin membuat hubungan Bambang Tri dan Halimah kian panas. Bahkan, seperti diketahui banyak pihak, Halimah bersama kedua anaknya Gendhis dan Panji, sempat melabrak Mayang di rumahnya di kawasan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Sejak tercium adanya orang ketiga di lingkungan rumah tangga mereka, keduanya dikabarkan pisah ranjang. Hingga akhirnya, Bambang melayangkan gugatan cerai di PA Jakpus.

Sejak digelar sidang, Halimah melalui pengacaranya bersikukuh untuk tetap mempertahankan rumah tangganya. Akan tetapi lagi-lagi usahanya gagal. Majelis Hakim justru memuluskan langkah Bambang Tri untuk bercerai. Sementara Halimah kecewa, di sisi lain ada pihak yang tersenyum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com