Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halimah Ajukan Memori Banding

Kompas.com - 05/02/2008, 18:03 WIB

JAKARTA, KCM - Kuasa hukum Halimah Agustina Kamil, Lelyana Santosa SH, menyatakan akan segera mengajukan memori banding kliennya setelah menerima salinan putusan sidang permohonan cerai  Bambang Trihatmodjo dan telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

"Kita sedang menunggu. Begitu salinan putusannya kami terima, kami akan langsung mengajukan memori banding. Sampai saat ini kami belum mendapatkan salinan putusannya. Kami dengar baru besok (Rabu, 6/1, - red) salinannya akan kami terima," kata Lelyana seusai sidang permohonan sita harta bersama di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (5/1) siang.
 
Lelyana melanjutkan, upaya memori banding itu ditempuh lantaran putusan PA Jakpus pada sidang tanggal 16 Januari lalu  dinilai tidak adil.

Sebelumnya, Lelyana secara tegas melontarkan kritiknya terhadap PA yang dinilainya seolah-olah hanya bertugas sebagai pegawai  administrasi saja. PA, tegasnya,  dengan mudahnya mengabulkan permohonan cerai tanpa melihat pertimbangan-pertimbangan lainnya, yang menurutnya bisa menimbulkan buruk bagi kaum perempuan Indonesia.

"Ini menjadi preseden buruk buat wanita Indonesia," ujarnya kala itu.

Bambang Trihatmodjo,  yang dikenal sebagai salah satu putra mantan presiden  Soeharto mengajukan permohonan cerai terhadap Halimah Agustina Kamil,  yang sudah dinikahi selama 26 tahun, atau tepat setahun setelah Halimah bersama anak-anak hasil perkawinannya dengan Bambang, Gendis dan Panji Trihatmodjo melabrak Mayangsari di rumahnya di kawasan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Mayangsari yang dikenal sebagai  penyanyi pop dinikahi Bambang secara siri dan telah membuahkan seorang putri dan kini dikabarkan telah hamil lagi.

Hadirnya Mayangsari dalam kehidupan keluarga Bambang-Halimah telah menjadi pemicu munculnya sejumlah episode kisruh rumah tangga salah satu keluarga Cendasna dan berujung antara lain pada proses hukum permohonan cerai yang dikabulkan PA Jakarta Pusat. Tetapi Halimah yang akrab disapa Baby terus melakukan perlawanan dengan mengajukan banding dan permohonan sita harta bersama yang kini tengah berlangsung.

Sidang lanjutan sita harta bersama akan digelar dua pekan kemudian. (EH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com