Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Diserobot WIL, Halimah Keukeuh Selamatkan Harta

Kompas.com - 05/02/2008, 18:34 WIB

JAKARTA, SELASA - Kekhawatiran Halimah Agustina Kamil akan kehilangan harta yang dibangunnya bersama Bambang Trihatmodjo makin menguat. Putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan cerai Bambang Trihatmodjo makin membuat Halimah ketar-ketir bahwa harta bersama itu akan dijual kemudian berpindah tangan.

"Klien kami menduga adanya pemborosan, sehingga klien kami meminta pengadilan melakukan sita harta bersama," ujar Lelyana Santosa, kuasa hukum Halimah, ditemui usai sidang harta bersama di PA Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (5/2).

Pengajuan sita harta bersama ini merupakan kali kedua dilayangkan pihak Halimah yang biasa disapa Baby. Sebelumnya, permohonan  sita harta bersamanya dengan nomor perkara 249/2007 tak dikabulkan ketua majelis hakim yang diketuai Drs. H Alizar Jas SH MH. Keputusan tersebut disampaikan dalam putusan sela pada sidang permohonan cerai Bambang Tri, beberapa waktu lalu.

Bambang Trihatmodjo,  salah satu putra mantan presiden Soeharto mengajukan permohonan cerai terhadap Halimah Agustina Kamil,  yang sudah dinikahi selama 26 tahun. Permohonan cerai  diajukan tepat setahun setelah Halimah bersama anak-anak hasil perkawinannya dengan Bambang -- Gendis dan Panji Trihatmodjo --melabrak Mayangsari di rumahnya di kawasan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Mayangsari yang dikenal sebagai  penyanyi pop dinikahi Bambang secara siri dan telah membuahkan seorang putri bahkan kini dikabarkan telah hamil lagi. Sejak menjadi isteri Bambang, media massa ramai memberitakan bahwa Mayangsari telah dibelikan rumah di kawasan Simprug Golf Jakarta  dan dibangunkan rumah besar di  kampung halamannya  Purwokerto, Jawa Tengah. 

Hadirnya Mayangsari dalam kehidupan keluarga Bambang-Halimah telah menjadi pemicu munculnya sejumlah episode kisruh rumah tangga salah satu keluarga Soeharto dan berujung antara lain pada proses hukum permohonan cerai yang dikabulkan PA Jakarta Pusat. Tetapi Halimah tak mau menyerah. Pada tanggal 12 November 2007, pihaknya mengajukan kembali permohonan sita harta bersama dengan nomor perkara 549/2007. 

Kuasa hukum Halimah tidak memungkiri bahwa usaha permohonan sita harta bersama ini dimaksudkan agar kliennya mendapatkan jaminan dari pengadilan, sehingga harta bersama tersebut tak lari ke mana-mana. "Kita terlebih dahulu meminta jaminan ke pengadilan agar seluruh aset yang ada tidak lari ke mana-mana," katanya.

Ketika disinggung aset apa saja yang menjadi harta bersama, Lelyana enggan membeberakannya secara rinci. "Yang pasti harta bergerak dan tidak bergerak. Saya belum merinci berapa nilainya. Pokoknya banyak," tegasnya.

Devi Selvana, salah satu kuasa hukum Bambang Trihatmodjo menilai tidak ada yang baru pada episode diajukannya kembali permohonan sita harta bersama itu. "Kami sih melihat nggak ada yang baru. Materinya masih sama seperti yang dulu," ujar Devi Selvana.

Juru bicara PA Jakpus, Nuheri SH menyebutkan dari sejumlah aset yang termasuk dalam daftar harta bersama di antaranya, rumah di Jalan Tanjung, Cendana, yang ditempati Halimah dan rumah di kawasan Simprug Golf, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang ditempati Mayangsari. "Itu dua dari banyak aset yang diminta untuk disita," katanya. 

Sidang permohonan sita bersama  Selasa (5/2) siang,  mengagendakan duplik dari replik pihak Halimah. Namun sidang ditunda dua pekan ke depan, yakni tanggal 19 Februari dengan agenda eksepsi dari pemohon. "Kami diberi kesempatan untuk melengkapi bukti-bukti," kata Lelyana. (EH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com