Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halimah Incar Rumah Mayang

Kompas.com - 20/02/2008, 04:29 WIB

KOTA, RABU - Halimah Agustina Kamil (49) agaknya akan membuat tidur Mayangsari tak nyenyak. Pasalnya, Halimah mencantumkan seluruh aset milik penyanyi asal Purwokerto itu dalam berkas sita harta yang diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (19/2).

Menurut Lelyana Santosa, kuasa hukum Halimah, sejumlah aset lain yang dijadikan bukti di antaranya akta dan sertifikat atas nama Halimah dan Bambang Trihatmodjo. "Detail harta itu berupa PT (perusahaan), rumah, dan aset yang lain," katanya.

Saat ditanya rumah yang akan disita Halimah termasuk rumah Mayangsari di Simprug Golf XV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Lelyana mengakuinya.  "Rumah yang di Simprug itu termasuk salah satunya," ucapnya.

Dalam sidang yang mengagendakan pembuktian harta milik Halimah-Bambang itu, Lelyana juga menyerahkan bukti-bukti berupa kliping pemberitaan tentang aset-aset Mayangsari yang disebut-sebut sebagai pemberian Bambang Trihatmodjo. Seperti diberitakan, Bambang memiliki kekayaan sekitar Rp 14 triliun. Kabarnya, saat masih berumah tangga dengan Halimah, Bambang memberikan sebagian hartanya kepada Mayangsari, istri sirinya.

"Ini kami jadikan bukti juga. Karena selama ini tidak pernah ada bantahan atas pemberitaan selama ini. Seandainya mereka keberatan atau semua itu memang bukan miliknya sendiri, mereka akan memberikan hak jawab, tapi ternyata sampai saat ini tidak ada," kata Lelyana.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar satu jam itu, Bambang Trihatmodjo juga tidak hadir. Bambang diwakili oleh kuasa hukumnya, Devi Selvana SH.

Menanggapi bukti-bukti yang disodorkan pihak Halimah, Devi Salvana mengatakan, "Ya sekarang kalau mereka menyodorkan  bukti seperti, silahkan dibuktikan. Kita tadi tidak diberi kesempatan menjawab pertanyaan pemohon (Halimah). karena minggu depan masih pembuktian kembali dari pemohon karena bukti belum lengkap."

Kemarin sedianya pihak Halimah menyerahkan berkas memori banding atas gugatan cerai bambang Tri yang dikabulkan PA Jakpus. Namun kemarin menurut Lelyana pihaknya menundanya hingga minggu depan. "Soalnya ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi dulu. Minggu depan baru akan kita masukkan," tandas Lelyana. (Warta Kota/ign)

 
Sebagian harta yang diperoleh Mayangsari dari BT dan diduga masuk daftar permohonan sita harta bersama yang diajukan Halimah di PA Jakpus:  

- Rumah  di Simprug Golf XV, kebayoran Lama,   Jaksel      
- Rumah di Kalibener Purwokerto       
- Rumah di Mutiara Pratama Purwokerto  
- Rumah di Taman Anggrek Purwokerto    
- Radio Sumasli  (Suara Banyumas Asli) 
- Mobil Jaguar                       
- Mobil BMW X5
dll                        

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com