Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Guru Bantu Tertunda Sampai April

Kompas.com - 20/02/2008, 05:41 WIB

BALAI KOTA, RABU - Ribuan guru PTT dan guru bantu di lingkungan Pemprov DKI masih harus mengencangkan ikat pinggang, paling tidak hingga April mendatang. Pasalnya, gaji para guru itu tak bisa dibayarkan sebelum tuntasnya proses APBD DKI.

"Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), pencairan gaji untuk para guru PTT dan guru bantu mungkin baru bisa dilaksanakan April. Sekarang APBD-nya masih diproses," ujar Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI, Sylviana Murni, saat ditemui usai mengikuti rapat paripurna pengesahan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah DKI 2007-2012, di Gedung DPRD DKI, Selasa (19/2).

Sylviana mengakui, keterlambatan pembayaran gaji guru PTT dan guru bantu itu merupakan persoalan yang cukup memprihatinkan, karena kerap terjadi dari tahun ke tahun. Akibatnya, para guru terpaksa berutang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Tapi mau bagaimana lagi, pembayaran gaji mereka tergantung pencairan anggaran. Kalau anggaran cepat selesai, tentu nggak akan terjadi masalah seperti itu," kata Sylviana.

Sementara itu, terkait anggapan terjadinya diskriminasi dalam pengangkatan para guru bantu, Sylviana mengatakan, sepenuhnya berakar pada regulasi yang mengatur mengenai pengangkatan calon pegawai negeri sipil (PNS) itu sendiri. Para guru bantu yang mengajar di sekolah swasta tidak bisa diangkat menjadi PNS jika tidak ada kebutuhan di instansi pemerintah.

"Regulasi yang membuat mereka nggak bisa diangkat, harus disesuaikan dengan formasi kebutuhan kita. Mereka juga harus melalui prosedur seperti guru  PTT yang menjadi PNS," ujar Sylviana. (Warta Kota/dra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com