Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala KUA dan Camat Setiabudi Terseret ke Sidang Halimah-Bambang

Kompas.com - 04/03/2008, 21:00 WIB

JAKARTA, SELASA - Gonjang-ganjing yang terjadi di dalam salah satu keluarga Cendana melebar. Sidang yang melibatkan pasangan suami isteri Halimah Agustina Kamil dan Bambang Trihatmodjo menyusul hadirnya Mayangsari dalam kehidupan mereka akan menyeret Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Camat Setiabudi, Jakarta Pusat ke dalam sidang lanjutan sita harta bersama yang diupayakan Halimah.

Mereka tidak bersalah. Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Nuheri, Majelis Hakim PA yang menyidangkan perkara sita harta bersama telah meminta agar Kepala KUA dan Camat Setiabudi hadir dalam sidang lanjutan pada 18 Maret mendatang. Lalu apa salah mereka?

Mereka tidak bersalah. Menurut Juru Nuheri seusai sidang lanjutan sita harta bersama, Kepala KUA dan Camat Setiabudi diminta hadir untuk menjelaskan dan menyerahkan bahwa telah terjadi pernikahan antara pemohon, yakni Halimah dan termohon, Bambang Triharmodjo alias Bambang Tri.

Sebab, kata Nuheri, dalam  kasus ini "Keduanya tidak bisa menyodorkan bukti otentik bahwa antara pemohon dan termohon telah melangsungkan pernikahan."

Bambang Tri, salah satu putra mantan presiden Soeharto telah mengajukan permohonan cerai terhadap Halimah Agustina Kamil atau tepat setahun setelah Halimah bersama anak-anak hasil perkawinannya dengan Bambang --Gendis dan Panji Trihatmodjo-- melabrak Mayangsari di rumahnya di kawasan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Mayangsari yang dikenal sebagai  penyanyi pop dinikahi Bambang secara siri dan telah membuahkan seorang putri.

Hadirnya Mayangsari dalam kehidupan keluarga Bambang-Halimah telah menjadi pemicu munculnya sejumlah episode kisruh rumah tangga salah satu keluarga Cendana. Kisruh telah berujung antara lain pada munculnya permohonan cerai oleh Bambang yang dikabulkan PA Jakarta Pusat namun mendapatkan perlawanan melalui upaya banding dan permohonan sita harta bersama.

Sidang lanjutan sita harta bersama yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PA, Alizar Jas, Selasa sore tadi  awalnya berlangsung terbuka. Namun karena dalam sidang muncul nama Mayangsari, sidang sempat diskor beberapa menit agar para hakim memperoleh kesempatan untuk menentukan apakah sidang tetap berlangsung secara terbuka atau tertutup.

"Permohonan sita harta bersama diajukan pihak pemohon karena ada kekhawatiran bahwa harta bersama (milik Halimah-Bambang) akan berpindah tangan ke pihak ketiga. Dalam hal ini, sebut saja Mayangsari," kata Hakim Ketua Alizar Jas.

Alizar kemudian menawarkan apakah sidang akan tetap berlangsung secara terbuka atau tertutup. Akhirnya sidang pun diskor beberapa menit guna memberikan kesempatan kepada para hakim untuk bermusyawarah. Kuasa hukum kedua pihak pun diminta keluar dari ruang sidang.

Setelah itu hakim dan kuasa hukum kedua pihak masuk ruang sidang lagi. Ketika tawaran diberikan pihak Bambang Tri, yang diwakili kuasa hukum Devy Selvana merasa keberatan jika sidang dilaksanakan terbuka.

Namun pihak Halimah yang diwakili kuasa hukumnya, Lelyana Sentosa meminta agar sidang tertap berlangsung terbuka. Alasannya tidak sidang tersebut tidak menyangkut tindakan asusila dan publik pun berhak tahu.

Namun hakim ketua akhirnya memutuskan sidang berlangsung tertutup

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com