Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Cendana Lolos, Yayasan Supersemar Harus Bayar 25 Persen

Kompas.com - 27/03/2008, 13:47 WIB

JAKARTA, KAMIS - Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian tuntutan dalam perkara Yayasan Supersemar. Isi putusan itu menyebutkan Yayasan Supersemar sebagai tergugat II agar membayar ganti rugi materiil sebesar 25 persen dari total tuntutan yakni 105 juta dollar AS dan Rp46,4 miliar. Sementara H.M Soeharto sebagai tergugat I dinyatakan bebas dari tuntutan karena tidak terbukti melakukan perbuatan hukum.

Demikian putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahjono dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (27/3).

Pertimbangan majelis hakim membebaskan gugatan kepada H.M Soeharto atau ahli warisnya karena tergugat sebagai ketua yayasan telah melaporkan pertanggungjawabannya pada yayasan dan sidang musyawarah MPR. "Tergugat I mendapatkan pembebasan dari tanggung jawab karena tergugat I melakukan tindakan tersebut sebagai ketua yayasan. Jadi sebagai ketua yayasan, ia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi. Sebagai pengurus yayasan ia telah membuat laporan pertanggungjawaban. Untuk itu tergugat I dibebaskan dari tanggung jawab," kata Aswan, salah satu anggota majelis hukum.

Sedangkan yayasan Supersemar sebagai tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan hukum. Yayasan melanggar PP No.15 tahun 1976 dan Keputusan Menteri Keuangan No.333/KMK.011/1978 dengan memberikan pinjaman dana dan penyertaan modal kepada beberapa perusahaan. Namun, karena tidak ada alat bukti yang bisa menjelaskan berapa uang pemerintah yang digunakan untuk pinjaman dan penyertaan modal, dan yayasan tersebut masih menyalurkan beasiswa sampai saat ini, majelis hakim memutuskan tergugat II hanya menganti kerugian materiil sebesar 25 persen dari total tuntutan sebesar 420 juta dollar AS dan Rp185 miliar.

Sementara gugatan imateriil sebesar Rp10 triliun ditolak dengan alasan tidak ada hitungan yang jelas berapa mahasiswa yang dirugikan akibat penyalahgunaan yayasan Supersemar. "Tidak ada yang bisa menjelaskan berapa mahasiswa yang mengalami kehilangan kesempatan mendapatkan beasiswa. Dengan itu maka tuntutan kerugian imateriil ditolak," kata ketua majelis hakim Wahjono.

Menanggapi keputusan hakim, salah satu jaksa penuntut D. Munthe menyatakan pihaknya akan pikir-pikir dahulu. "Masih ada waktu 14 hari, jadi kami akan pikir-pikir dulu," ujarnya. Di pihak tergugat kuasa hukum tergugat Juan Felix Tampubolon  menyatakan akan naik banding. (DIV)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com