Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenangan Kedua Keluarga Cendana di 2008

Kompas.com - 27/03/2008, 21:00 WIB

TAHUN 2008 ini menjadi milik keluarga Cendana. Setelah Tommy Soeharto memenangkan gugatan melawan Bulog, kini giliran keenam putra-putri Soeharto menang gugatan versus Pemerintahan SBY-JK.

Semenjak mendiang Soeharto lengser dari kursi kepresidenan pada 20 Mei 1998, keluarga Cendana seakan terus dirundung kasus. Soeharto yang selama 32 tahun berkuasa dan seakan tak tersentuh hukum, pada tahun 2000 harus mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tujuh yayasan yang ia dirikan.

Bahkan pada 2001, jaksa berusaha keras mendatangkan Soeharto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk didudukkan sebagai terdakwa. Namun, sakit berupa gangguan otak permanen yang menyelamatkan Soeharto dari hadapan meja hijau.

Saat yang bersamaan, putra kesayangan Soeharto yakni Tommy Soeharto mulai diusik atas kasus dugaan korupsi pada tukar guling tanah (ruislag) antara PT Goro Batara Sakti dengan Bulog. Dua terdakwa yakni Ricardo Gelael selaku Dirut PT Goro dan Beddu Amang sebagai Kepala Bulog dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Tommy sebenarnya divonis bebas. Namun saat Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Tommy menyuruh orang yakni Noval dan Mulawarwan untuk menembak mati hakim agung Syaifuddin Kartasasmita. Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Juli 2001.

Sejak saat itulah Tommy menjadi buronan polisi. Ia tertangkap di sebuah rumah di kawasan Bintaro pada 28 November 2001. Juli 2002, Tommy dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat.

Soeharto sendiri bisa tenang setelah Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) atas dugaan korupsi tujuh yayasan yang didirikannya pada Mei 2006.

Namun pemerintahan SBY-JK tak tinggal diam terhadap Soeharto. Tanggal 2 Februari 2007, Presiden SBY memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk menggugat perdata terhadap Soeharto.

Gugatan diteruskan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji yang menggantikan Abdul Rahman Saleh pada 7 Mei 2007. Tepat pada tanggal 9 Juli 2007, 12 jaksa pengacara negara (JPN) yang menjadi kuasa hukum pemerintah mendaftarkan gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Supersemar sebesar 420 juta dolar AS dan Rp 185,9 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selang sebulan, JPN Kejagung kembali mendaftarkan gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto Cs ke PN Jakarta Selatan juga atas dugaan perbuatan melawan humum saat ruislag PT Goro Batara Sakti dengan Bulog.

Sebelum digugat di PN Jaksel, JPN sudah beradu hukum dengan Tommy di Royal Court Guernsey. Akhir tahun 2006, JPN sebagai kuasa hukum pemerintah, ikut melakukan gugatan intervensi atas rencana pencairan dana milik Tommy di Bank Paribas Guernsey sebesar 36 juta Euro atau sekitar Rp 410 miliar.

Gugatan Tommy atas kasus ruislag Bulog-Goro tersebut menjadi salah satu dasar bagi JPN untuk membekukan uang Tommy di Bank Paribas, Guernsey.

Awal tahun 2008, kesehatan Soeharto memburuk. Selama 24 hari lamanya Soeharto terbaring di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan. Tepat pada 27 Januari, Soeharto mengembuskan nafas untuk terakhir kalinya.

Sepeninggal Soeharto, lima dari enam anak Soeharto menandatangani surat kuasa kepada OC Kaligis Cs untuk menjadi kuasa hukum mereka guna mewarisi perkara gugatan Soeharto. Hanya Tommy yang menolak menandatangani.

Dua pekan setelah kematian Soeharto, sidang lanjutan perkara gugatan penggunaan dana Yayasan Supersemar dilanjutkan. Namun gugatan Tommy Cs yang dimulai belakangan, lebih dulu diputus.

Pada 28 Februari 2008, atau tepatnya sebulan persis setelah Soeharto dimakamkan di Astana Giri Bangun, Karangnyar, Tommy menuai kemenangan.

Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Haswandi menyatakan, gugatan JPN kepada Tommy Cs tidak dapat dikabulkan. Justru, hakim mengabulkan gugatan Tommy Cs terhadap Bulog. Sehinga Bulog harus diwajibkan membayar Rp 5 miliar ke kubu Tommy.

Kamis (27/3), keluarga Cendana kembali menuai sukses. Majelis hakim yang diketuai Wahjono menolak gugatan terhadap Soeharto. Sehingga, keenam putra-putri Soeharto tersebut terbebas dari tanggung jawab untuk membayar ganti rugi kepada negara.

Hakim menyatakan, bahwa tergugat II yakni Yayasan Supersemar lah yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga hakim mengganjar hukuman membayar ganti rugi sebesar 105,7 juta dolar AS dan Rp 46,4 miliar. (Persda Network/Yuli Sulistyawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com