Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Klaim Menangkan kasus Perdata Soeharto

Kompas.com - 28/03/2008, 11:57 WIB

JAKARTA, JUMAT-Jaksa Agung Hendarman Supandji mengklaim telah memenangkan kasus perdata Yayasan Supersemar meski majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan, kemarin (Kamis, 27/3) menolak gugatan negara terhadap Presiden Soeharto dalam kasus dugaan penyelewangan dana supersemar. "Nggaklah, kita nggak kalah, masih menang," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji sebelum mengikuti rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/3).

Penolakan gugatan negara terhadap mantan Presiden Soeharto ini, walhasil menjadikan mantan Soeharto bebas dari tuduhan perbuatan melawan hukum. Namun bagi Hendarman, putusan pembebasan ini tidak berarti final. Pihak kejaksaan negara pun akan membanding putusan PN Jaksel tersebut. "Belum ada keputusn yang berkekuatan hukum tetap. Kalau memang kita belum sesuai dengan gugatan kita, kita mengajukan banding. Nah sekarang masih ditelusuri keputusan ini," paparnya.

Kasus ini bermula setelah tim pengacara negara dari Kejaksaan Agung menggugat Soeharto US$ 420 juta dan Rp 185 miliar. Kejaksaan menuduh yayasan yang dipimpinnya menyalurkan dana secara tak sah ke sejumlah perusahaan, seperti Sempati Air, Bank Duta, Kiani Lestari dan Kiani Sakti, serta kelompok usaha Kosgoro. Penyaluran dana itu diduga bisa terjadi karena Soeharto waktu itu masih menjadi presiden.

Dalam persidangan di PN Jaksel, Majelis mengakui penyaluran dana itu melanggar aturan. Namun anehnya, majelis justru tak menemukan kesalahan Soeharto. Majelis beranggapan selaku pendiri dan ketua yayasan, Soeharto mempertanggungjawab kan perbuatannya kepada pengurus yayasan.

Lantaran itu, majelis pun membebankan kesalahan itu kepada Yayasan Supersemar. Yayasan diwajibkan mengganti kerugian kepada pemerintah. Nilai ganti rugi yang dibebankan adalah 25 persen dari tuntutan ganti rugi yang diajukan negara, atau sekitar US$ 105 juta dan Rp 46 miliar. Ganti rugi 25 persen itu sesuai dengan asas kepatutan. Dalilnya, yayasan tak hanya mengandalkan sumber dana pemerintah. Lembaga lain, seperti Garuda Indonesia, Dirjen Kehutanan, Astra Internasional Jakarta, dan Otorita Asahan, ikut mengguyur kas Yayasan Supersemar. (Persda Network/Ade Mayasanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com