Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisa Dana BOS Tak Segera Disetor

Kompas.com - 18/04/2008, 22:14 WIB

MEDAN, JUMAT - Dinas Pendidikan Sumatera Utara tidak segera menyetor dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2005 dan 2006 senilai Rp 5,07 miliar. Dalam Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyebut adanya pemakaian dana BOS tanpa persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Sumut senilai Rp 816,33 juta.

"Memang kami terlambat mengirimkan ke pemerintah pusat. Kami harus melengkapi laporan dari beberapa daerah dahulu sebelum kami kirimkan semuanya," kata Kepala Sub Dinas Program Dinas Pendidikan Sumut, Rosmawati Nadeak, Jumat (18/4) di Medan.

Menurut Rosmawati, pengembalian dana itu disebabkan terlambatnya laporan penggunaan dana di sejumlah daerah. "Salah satu contohnya ada di Kabupaten Samosir. Laporan dari daerah terlambat, padahal laporan di daerah lain sudah siap," katanya.

Pada 2005 Sumut mendapatkan dana BOS senilai 1,38 miliar, sedangkan pada 2006 mendapatkan Rp 3,70 miliar.

BPK dalam laporan semester kedua 2007 menyebutkan program BOS yang semula bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu di tingkat dasar belum sepenuhnya tercapai. Hal ini bisa dilihat dari masih adanya pungutan di sekolah.

Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, M Nuh mengaku tidak tahu menahu tentang penggunaan dana BOS tahun anggaran 2005 dan 2006. "Dana itu, katanya berasal dari pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dia belum mendapatkan laporan tentang penggunaan dana itu. Kami perlu meneliti penggunaannya. Kami baru tahu ada laporan BPK," katanya.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut Parlindungan Purba mempertanyakan penggunaan dana itu. "Dia yang juga menerima laporan dari BPK itu heran mengapa sisa dana tidak segera dikembalikan ke pemerintah pusat. Penggunaan dana untuk kepentingan publik mesti dilakukan dengan transparan," katanya.

Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Elfenda Nanda mencurigai adanya permainan terhadap dana itu. Menurutnya, ada ketidaktransparanan dalam penggunaan dana itu. Salah satu potensi kebocoran dan korupsi di daerah terletak pada penggunaan dana dari pusat. "Pertanggungjawabannya tidak dilakukan dalam sidang paripurna DPRD, melainkan ke departemen terkait di Jakarta," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com