Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halimah di Atas Angin

Kompas.com - 30/04/2008, 11:13 WIB

JAKARTA, RABU - Halimah Agustina Kamil kembali di atas angin. Saksi ahli pada sidang sita harta bersama Halimah-Bambang Trihatmodjo, Zulfa Djoko Basuki, mengatakan bahwa kedudukan istri dan suami adalah seimbang. Dengan kata lain, Halimah juga memiliki hak atas harta yang diperoleh selama 26 tahun berumah tangga dengan putra ketiga Presiden Soeharto (alm) tersebut.

Zulfa yang hadir sebagai saksi ahli pada sidang harta bersama Halimah-Bambang berpendapat istilah marital yang ada pada pasal 95 Kompilasi Hukum Islam (KHI) lebih tepat jika disebut matrimonial.

”Kalau marital mengindikasikan hanya suami yang berhak atas harta bersama. Sedang matrimonial istri dan suami mempunyai kedudukan yang seimbang pada sita harta bersama. Jadi, kalau tidak ada perjanjian perkawinan istri juga berhak mengajukannya,” kata ahli hukum Universitas Indonesia itu.

Zulfa merupakan satu-satunya saksi ahli yang dihadirkan pada lanjutan sidang harta bersama Halimah-Bambang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, di Tanahabang, Selasa (29/4) sore.

Dua saksi ahli lainnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Yahya Harahap dan Ketua MUI Nazri Adlani telah didengar pendapatnya pada sidang terdahulu. Saat itu, mereka juga berpendapat istri memiliki alasan kuat untuk mengajukan gugatan sita harta bersama. Pendapat tersebut sama dengan pendapat Zulfa.

Lebih jauh, Zulfa yang ditemui usai sidang menjelaskan, istri bisa mengajukan gugatan sita harta bersama tanpa harus didahului dengan sidang cerai. ”Dalam rumah tangga yang baik-baik saja, tapi si istri curiga suami macam-macam, istri bisa mengajukan sita marital ke pengadilan. Adanya persangkaan yang sifatnya merugikan, bisa dijadikan bukti awal. Ketentuan ini berpegang pada pasal 95 Kompilasi Hukum Islam,” katanya selepas sidang.

Zulfa menambahkan, pemohon sita marital tidak harus membuktikan dengan dokumen maupun sertifikat kepemilikan harta bersama. ”Pasalnya, suami-istri tahu apa saja hartanya yang didapat selama pernikahan. Pernikahan adalah bukti kuat adanya harta bersama. Jadi, persangkaan adanya pemborosan harta bisa jadi alat bukti. Ini merupakan prinsip umum. Apalagi, jika sudah ada orang ketiga yang memungkinkan harta tersebut hilang atau berpindah,” tambahnya.

Pendapat ketiga saksi ahli tersebut membuat Halimah makin optimis. ”Tiga saksi yang berkompeten menyatakan mendukung berlakunya pasal 95 KHI yang merupakan aturan lebih khusus dari UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam hal ini tidak diperlukan bukti-bukti adanya pemborosan, tapi cukup dengan ungkapan persangkaan,” kata Lelyana Santosa, kuasa hukum Halimah.

Sidang sita harta bersama Halimah-Bambang akan kembali digelar pada 13 Mei mendatang dengan agenda penyampaian pendapat saksi ahli dari pihak Bambang. (ign)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com