Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Trisakti Gelar Persidangan Semu

Kompas.com - 12/05/2008, 15:43 WIB

JAKARTA, SENIN - Mahasiswa Trisakti tak kehabisan akal. Aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (12/5), tak hanya diisi dengan orasi. Mereka juga menggelar pengadilan semu, lengkap dengan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Terdakwa, serta para saksi.

Pengadilan itu mereka ibaratkan Pengadilan HAM Adhoc yang mengadili sidang pelanggaran HAM berat kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II. Para hakim, JPU dan penasehat hukum layaknya di pengadilan, menggunakan toga. Wajah Hakim Ketua, JPU dan penasehat hukum ditutupi penutup muka yang terbuat dari kertas karton bertanda tanya. Sedangkan empat anggota majelis hakim bertutupkan karton berwajah empat korban mahasiswa Trisakti, yaitu Elang, Hendriawan Sie, Heri Hartanto dan Hafidhin Royan.

Dalam pengadilan itu, Jenderal (Purn) W mereka sebut sebagai mantan Panglima ABRI. Hasilnya, sang Jenderal divonis hakim dengan hukuman seumur hidup dan diharuskan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Sejumlah saksi juga dihadirkan, yaitu dua orang mahasiswa dan mahasiswi aktif Trisakti saat tragedi terjadi 12 Mei 1998.

Dari pihak terdakwa dihadirkan saksi Mayjen S dan Kolonel A. Persidangan semu ini menyita perhatian para peserta aksi yang langsung berteriak "huuuuuuuu" ketika Jenderal (Purn) W, Mayjen S dan Kolonel A memberikan kesaksian. Sebaliknya, tepuk tangan langsung menggema saat saksi mahasiswa memberikan keterangan di muka persidangan.

Para saksi mahasiswa memberi kesaksian kronologis peristiwa yang merenggut empat nyawa itu."Saat peristiwa terjadi, kami sudah melakukan negosiasi dengan aparat. Kami setuju untuk mundur dan kembali ke kampus. Tapi apa yang terjadi, saat kami mundur, justru aparat memberondong kami dengan tembakan, sehingga mengakibatkan empat orang rekan kami tewas," demikian kesaksian mahasiswi Oei, yang mengaku saat peristiwa terjadi tercatat sebagai mahasiswi aktif FH Trisakti.

"Pada pukul 5 sore, saat mahasiswa bergerak mundur, saya melihat ada sebuah taksi berhenti di jalan layang seberang pintu gerbang Kampus Trisakti. Empat orang berseragam turun dari taksi, dan mengambil tas di bagasi belakang. Tak lama kemudian, terdengar suara tembakan ke arah kampus secara membabi buta," lanjut saksi lagi.

Saksi yang dihadirkan terdakwa, Mayjen S dan Kolonel A berkilah bahwa pasukannya tidak membawa senjata yang berisi peluru. Akan tetapi, menggunakan peluru karet, peluru hampa dan gas air mata. Aksi anarkis aparat, dikatakan karena ada larangan terhadap mahasiswa untuk melakukan aksi di luar kampus.

Usai melakukan persidangan semu, ribuan mahasiswa ini melanjutkan orasinya. Hingga berita ini diturunkan, aksi masih berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com