Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halimah Yakin Bisa Sita Harta Mayangsari

Kompas.com - 15/05/2008, 00:42 WIB

WARTA KOTA, RABU - Langkah Halimah Agustina Kamil menggugat secara sita marital atas harta bersama selama berumah tangga 26 tahun dengan Bambang Trihatmodjo (BT), makin mendekati kemenangan. Bukti baru yang dimiliki Halimah memperlancar upaya hukum di pengadilan, termasuk menyita harta istri siri BT, Mayangsari.    

Langkah Halimah semakin mantap pada sidang sita marital di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Tanahabang, Selasa (13/5). Pihak Halimah justru mengajukan bukti baru, sementara kubu Bambang mulai melemah, dan batal menghadirkan saksi.

Namun sidang kemarin akhirnya ditunda, karena saksi ahli dari pihak termohon (Bambang) tidak bisa hadir karena sedang di luar negeri.
Di ruang sidang, kubu Halimah mengajukan bukti tambahan melalui kuasa hukumnya, Lelyana Santosa. Saat Halimah menyatakan mengajukan bukti tambahan, kubu Bambang keberatan.

 Sidang sempat diskors lima menit oleh hakim untuk memutuskan menerima atau menolak bukti tambahan itu. Akhirnya, bukti tambahan Halimah diterima hakim.

”Karena bukti belum diajukan, kita belum bisa memberi pernyataan. Sifatnya masih rahasia. Memang, bukti ini penting buat kita dan diajukan sekarang karena baru ditemukan. Buktinya berupa surat-surat,” kata Lelyana.

Dengan bukti tambahan itu, Lelyana optimistis, kliennya akan memenangi gugatan sita marital. ”Kita sangat optimistis, berdasarkan bukti tambahan dan keterangan saksi ahli yang menguatkan argumen kita, bisa menang,” katanya. ”Dalam sidang perceraian kita memang kalah, tapi kita optimis dalam sidang sita marital akan menang. Itu harus,” tambahnya.

Sementara itu, pengacara Bambang, Devi Selvana, enggan berkomentar banyak. ”Minggu depan kita akan mengajukan dua saksi. Siapa mereka, tunggu saja minggu depan,” ujarnya.

Sidang Halimah-Bambang kemarin mengagendakan kesaksian dari saksi ahli pihak Bambang. Tapi karena saksi ahli berada di luar negeri, sidang ditunda hingga 27 Mei mendatang.  ”Saksi ahli yang akan kami hadirkan berhalangan hadir, karena sedang ada keperluan di luar negeri,” ujar Devi yang merupakan pengacara dari kantor pengacara Juan Felix Tampubolon, seusai sidang.

Siapakah dua saksi ahli yang akan dihadirkan? Sambil bergegas menuju mobilnya, Devi bilang, ”Nanti saja tanggal 27 Mei akan ketahuan siapa yang akan menjadi saksi ahli.”

Pindah tangan
Seperti diberitakan, Halimah mengajukan gugatan sita harta bersama lantaran khawatir harta yang dimilikinya bersama Bambang (diperkirakan mencapai triliunan rupiah) berpindah tangan ke pihak lain. Apalagi, saat ini BT sudah berumah tangga dengan Mayangsari.    Lelyana mengatakan, Halimah masih tetap berusaha mempertahankan  rumah tangganya lewat pengajuan banding setelah PA Jakarta Pusat mengabulkan gugatan cerai Bambang.

Dalam persidangan pertengahan April silam, dua saksi ahli pada sita harta marital yang dihadirkan kubu Halimah ke PA Jakarta Pusat menguatkan langkah Halimah. Dua saksi ahli mengatakan, permohonan sita marital, sebagai upaya menyelamatkan harta bersama, telah diatur dalam pasal 95 ayat 1 dan 2 Kompilasi Hukum Islam.

Dua saksi ahli yang dihadirkan Halimah adalah mantan Hakim Agung, HM Yahya Harahap dan Ketua MUI Pusat,  KH Nazri Adlan. Menurut mereka, pengajuan sita harta bersama yang dilakukan Halimah dibenarkan. ”Bila salah satu pihak merasa terancam akan kehilangan harta bersama, maka yang bersangkutan berhak mengajukan sita marital. Jadi, upaya sita harta bersama yang diajukan Halimah dibenarkan,” ujar Nazri.

Harta bersama
Dalam daftar harta bersama yang disampaikan Halimah untuk disita, aset yang kini dikuasai Mayangsari, istri siri Bambang Trihatmodjo, termasuk di dalamnya. Di antaranya adalah rumah di Simprug Golf XV, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bukti-bukti yang diajukan pada permohonan sita harta bersama Halimah, di antaranya sertifikat tanah atas nama Halimah dan Bambang.

Pada sidang sebelumnya, Lelyana juga menyerahkan bukti berupa kliping berita di media massa tentang aset-aset Mayangsari yang disebut sebagai pemberian BT. Putra ketiga mantan Presiden Soeharto (alm) ini memiliki kekayaan sekitar Rp 14 triliun. Saat masih berumah tangga dengan Halimah, BT memberikan sebagian hartanya kepada Mayang.

Selain rumah di Simprug, aset lain yang dicantumkan dalam daftar sita harta bersama ialah sejumlah rumah di Purwokerto yakni di Kalibener, Kompleks Mutiara Pratama, dan Taman Anggrek; Radio Sumasli (Suara Banyumas Asli); serta mobil Jaguar dan BMW X5. (IGN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com