Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Hukum Hambat Psikologis Yayasan Supersemar

Kompas.com - 21/07/2008, 11:36 WIB

JAKARTA, SENIN -  Ketua Umum Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KM-APBS) Eddy Djauhari, Senin (21/7) siang, mengakui, gugatan pemerintah terhadap tujuh yayasan eks milik mantan Presiden Soeharto, di antaranya Yayasan Supersemar, tidak menganggu operasional yayasan. Namun, secara psikologis Yayasan Supersemar mengaku terhambat. 

"Oleh sebab itu, masyarakat harus menilai konsistensi yayasan tersebut membantu masyarakat yang tidak mampu," kata Eddy, menjawab pers, saat ditanya seusai bertemu dengan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Senin (20/7). 

Kalla, lanjut Eddy, meminta KM-APBS dan Yayasan Supersemar agar terus memberikan bantuan beasiswa kepada masyarakat yang tidak mampu dalam bidang pendidikan dan olahraga. Menurut Eddy, dana abadi yang masih dimiliki Yayasan Supersemar berjumlah hampir Rp 1 triliun atau Rp 997 miliar. 

"Adapun dana yang dibagikan untuk beasiswa Supersemar hanya bunganya saja, yang besarannya setiap bulan Rp 35 miliar. Dana itu disalurkan kepada 37.000 mahasiswa berprestasi yang tidak mampu, 40.000 SLTA, dan 500 atlet," kat Eddy. 

Dalam catatan Kompas, sumber dana Yayasan Supersemar pada tahun 1970-an berasal dari sebagian 1 persen keuntungan BUMN yang disetorkan kepada pengelola tujuh yayasan yang dipimpin Soeharto. Tujuh yayasan di antaranya Yayasan Dakab. Dalam pertemuan itu, KM-APBS mengundang Wapres Kalla untuk membuka Musyawarah Nasional KM-APBS yang akan digelar 25-27 Juli di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. (har)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com