Jakarta, Kompas - Sejumlah guru terpencil mengeluhkan nasibnya kepada Ibu Negara Ny Ani Bambang Yudhoyono. Keluhan itu menyangkut kondisi nasib mereka, seperti sulit transportasi untuk mengajar, pembayaran gaji terlambat, kurangnya guru pengajar, dan lambatnya kenaikan pangkat dan golongan para guru.
Keluhan itu disampaikan kepada Ibu Negara Ny Ani Bambang Yudhoyono saat acara silaturahim dengan para Guru Daerah Khusus, Guru Luar Biasa, serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidik Non Formal (PTKPNF) di Istana Negara, Sabtu (16/8).
Dalam acara itu hadir 115 guru—meliputi 66 guru dari Daerah Khusus, 33 Guru Luar Biasa, serta 16 orang PTKPNF dari seluruh Indonesia. Guru di daerah khusus di antaranya guru-guru yang mengajar di daerah terpencil, di daerah rawan bencana, daerah perbatasan, dan di pulau terluar.
Acara itu dihadiri Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, Ny Mufidah Jusuf Kalla, Ketua Panitia Silaturahim Ny Suryadharma Ali, dan sejumlah istri menteri yang tergabung dalam Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (Sikib).
”Kami harus menyeberang dengan motor laut lamanya 3 jam. Dari pelabuhan, kami harus jalan kaki lagi 7 kilo. Waktu itu kami harus jalan kaki. Tetapi, sekarang kadang ada ojek,” ujar Aminah, guru dari Kepulauan Tidore.
Selain prasarana sekolah yang kurang di awal masa tugasnya, daerah tersebut juga kekurangan tenaga guru. Akibatnya, Aminah yang hanya berempat dengan tiga rekannya merangkap mengajar di kelas I hingga kelas VI lainnya.
”Kami berusaha agar anak- anak bisa menyerap pelajaran sehingga mereka pulang dengan membawa bekal pelajaran. Saya bangga karena sebagian anak- anak yang saya ajari itu sudah menjadi sarjana,” tuturnya.
Sebagai guru, Aminah juga mempunyai tugas lain yaitu menjadi Ketua Kelompok Kerja untuk Pendidikan Keterampilan Keluarga (PKK) bagi kaum ibu di Kepulauan Tidore.
Gaji setahun sekali
Naftali Mauru dari Manokwari, Papua Barat, menceritakan, sejak ia lulus dari sekolah pendidikan guru sejak 1991, ia baru diangkat pada tahun 1998 sebagai calon pegawai negeri sipil.