Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan RS Pendidikan USU Libatkan Calo

Kompas.com - 25/08/2008, 21:12 WIB

MEDAN, SENIN - Dana pembangunan rumah sakit pendidikan Universitas Sumatera Utara (USU) yang berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta pinjaman luar negeri diduga diperoleh lewat perantaraan pihak ketiga atau calo. Kompas menemukan bukti berupa akta notaris yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Sumatera Utara Prof Chairuddin P Lubis, DTM&H, Sp.A(K) dan Ketua Islamic Financial Cooperation Club for Indonesia Muchrim Hakim yang diduga menjadi perantara memperoleh dana pembangunan rumah sakit tersebut.

Menurut Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut Elfenda Ananda, perolehan dana APBN tidak boleh dilakukan melalui pihak ketiga atau perantara. Itu sama saja dengan calo anggaran. Dalam ketentuan undang-undang mengenai keuangan, perolehan anggaran melalui calo jelas dilarang.

"Rektor USU harus bisa menjelaskan setransparan mungkin, mengapa dia sampai menggunakan jasa pihak ketiga untuk mendapat anggaran pembangunan rumah sakit pendidikan," ujar Elfenda di Medan, Senin (25/8). Elfenda mengungkapkan, jika bantuan dari perantara anggaran ini tidak gratis karena harus mengeluarkan biaya (succes fee), patut juga dipertanyakan dari mana Rektor USU memperoleh dana untuk membayar pihak ketiga tersebut.

Dalam akta perjanjian yang ditandatangani Chairuddin dan Muchrim pada 13 Januari 2004 di Depok Jawa Barat, di hadapan notaris Hendrawati Yuripersana, salah satu pasalnya menyebutkan, Rektor USU setuju memberikan dana pendamping kepada Muchrim sebesar Rp 2,5 miliar pada tahap pertama dan Rp 10 miliar dalam kurun waktu 5-7 tahun sejak rumah sakit beroperasi. Dalam akta perjanjian disebutkan, Muchrim berkewajiban mencari dana pembangunan rumah sakit berikut peralatannya. Dalam pasal 1 ayat 2 akta perjanjian, dana pembangunan rumah sakit dapat berupa dana yang berasal dari APBN maupun hibah yang tidak mengikat.

"Rektor USU harus menjelaskan mengapa dia harus menggunkan jasa perantara untuk mendapatkan dana pembangunan rumah sakit. Apalagi perjanjian ini ditandatangani di depan notaris," katanya.

Gubernur Sumut Syamsul Arifin yang menandatangani nota kesepahaman dengan Rektor USU terkait pembangunan rumah sakit pendidikan ini mengaku tak tahu menahu jika Chairuddin mencari dana melalui perantara pihak ketiga. "Saya belum lihat buktinya, bagaimana saya mau mengomentari itu. Nanti kalau saya lihat surat perjanjiannya baru saya bicara," katanya.

Pembantu Rektor I USU Subhilhar mengaku tak tahu ihwal perjanjian Rektor USU dengan pihak ketiga untuk mendapat dana pembangunan rumah sakit pendidikan. "Saya pun tidak tahu apa isi perjanjiannya. Perjanjian itu pun dibuat sebelum masa saya menjadi pembantu rektor," katanya.

Menurut Subhilhar, sebenarnya sah-sah saja pihak ketiga membantu USU mencarikan sumber pembiayaan untuk pembangunan rumah sakit pendidikan. Dia pun menilai, success fee untuk pihak ketiga juga diperbolehkan dalam konteks mereka membantu mendapatkan sumber dana untuk pembiayaan pembangunan rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com