Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatir Terjadi Komersialisasi Pendidikan Tinggi

Kompas.com - 23/12/2008, 11:05 WIB

Unjuk rasa menolak aturan mengenai badan hukum pendidikan atau BHP di kalangan mahasiswa di DI Yogyakarta sebenarnya telah berlangsung sejak aturan tersebut masih berbentuk Rancangan Undang- Undang. Inti gugatan kalangan mahasiswa itu ada pada sejumlah pasal dalam UU tersebut yang dikhawatirkan bisa menciptakan celah bagi komersialisasi pendidikan pada perguruan tinggi yang berstatus badan hukum milik negara (lihat Grafis).

Hal tersebut terindikasi dari terbukanya peluang bagi perguruan tinggi untuk menetapkan SPP sesuai kebutuhan mereka. Aturan hukum itu juga menyiratkan terbentuknya otonomi badan hukum pendidikan pemerintah (BHPP). Mereka berhak mengelola sendiri lembaganya dan bisa mendirikan badan usaha sendiri.

Sementara itu, di satu sisi keberadaan pendidikan tinggi negeri berstatus BHMN seharusnya lebih mudah dijangkau semua kalangan masyarakat. Hal ini sesuai komitmen pemerintah membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia, sekaligus kewajiban pemerintah dalam menjamin hak bagi setiap orang untuk mendapatkan pendidikan sesuai amanat Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945.

Hingga sekarang tidak sedikit penduduk di Indonesia dan DIY yang tidak mampu mengenyam bangku kuliah, sekalipun masih ada campur tangan pemerintah. Sebagai gambaran, di Indonesia masih ada 22,3 juta penduduk usia 19-24 tahun yang tercatat tidak mengenyam bangku kuliah, dan 143.631 di antaranya penduduk DIY.

Tak heran, sebagian kalangan, termasuk mahasiswa, khawatir jika pemberlakuan otonomi kampus akan berujung pada komersialisasi dan mahalnya pendidikan semata. Sudah sepatutnya pemerintah berupaya menjamin agar pendidikan tinggi tetap terjangkau meski pihak kampus bebas mengelola keuangannya sendiri. (BIMA BASKARA/LITBANG KOMPAS) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com