Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil UN Bisa Dipakai Untuk Standar Masuk PTN

Kompas.com - 12/01/2009, 13:37 WIB

JAKARTA, SENIN – Hasil Ujian Nasional (UN) bisa dipakai sebagai standar bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk menerima siswa SMA dengan melihat kemampuan akademiknya. Hal itu tertuang dalam Peraturan pemerintah (PP) 19 tahun 2006 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 68.

Demikian dikatakan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Mungin Eddy Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Depdiknas, Jakarta, Senin (12/1).

“Dalam pasal itu, dijelaskan hasil UN dijadikan salah satu dasar seleksi untuk pendidikan yang lebih tinggi dengan  instrumen materi pendidikan yang tak boleh sama dengan yang diujikan di UN,” tutur Mungin.

Ditambahkannya, materi ujian yang dimaksud dapat berupa tes bakal skolastik, tes minat. “Yang penting selain tes materi akademik yang diujikan UN, karena kalau menjaring mahasiswa baru dengan materi akademik yang sama kan tak ada artinya,” katanya.

Menurut Mungin, keterlibatan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan UN di SMS/MA tujuannya memang untuk dapat melakukan seleksi sekaligus dalam penerimaan mahasiswa baru. “Karena itu mulau dari pengawasan pendistribusian dan pemindaian dilakukan oleh Perguruan Tinggi demi obyektivitas juga,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Mungin juga menjelaskan besaran total dana untuk pelaksanaan UN mencapai Rp 376 miliar. Rinciannya, untuk pelaksanaan UASBN di SD/MI/SD Luar Biasa mencapai Rp 56 miliar, SMP/ MTs/ SMP Luar Biasa sebesar Rp 200 miliar dan SMA/MA/SMK sebesar Rp 200 miliar.

Seperti diketahui, pelaksanaan UN 2008/2009 untuk tingkat SD dan sederajat (UASBN) didasarkan pada Peraturan Menteri pendidikan Nasional (permendiknas) No 82 tahun 2008. Untuk SMP/MTs/MP Luar Biasa, SMA Luar Biasa dan SMK didasarkan pada Permendiknas No 78 tahun 2008. Sedangkan untuk pelaksanaan UN SMA/MA didasarkan pada Permendiknas No 77 tahun 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com