Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perlu Intervensi Peningkatan Gaji Guru Swasta

Kompas.com - 15/01/2009, 19:50 WIB

JAKARTA, KAMIS — Pemerintah mesti bersikap adil dalam peningkatan kesejahteraan guru. Pasalnya, dalam ketentuan-ketentuan hukum di antaranya mengatur soal kesejahteraan guru, pemerintah terlihat lebih mengutamakan kesejahteraan guru pegawai negeri sipil.

 

Peningkatan kesejahteraan guru yang dijanjikan pemerintah itu bisa dibilang menyenangkan bagi guru PNS. Seharusnya pemerintah bisa menjamin kalau guru swasta juga mendapat tunjangan, minimal sebesar upah minimum kota/kabupaten dan Jamsostek. "Aturan seperti ini dirasakan sudah bisa memberikan keadilan bagi semua guru," kata Suparman, Ketua Umum Forum Guru Independen Indonesia (FGII), di Jakarta, Kamis (15/1).

 

Menurut Suparman, dengan intervensi pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan guru di sekolah-sekolah swasta, pembiayaan pendidikan yang ditanggung masyarakat yang bersekolah di swasta bisa dikurangi. Apalagi, kehadiran sekolah swasta itu umumnya lebih untuk membantu pendidikan masyarakat sekitar yang tidak mampu.

 

Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), mengatakan, sampai saat ini banyak keluhan soal pembayaran tunjangan bagi guru yang tidak dibayarkan. Selain tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji pokok per bulan, tunjangan fungsional juga sering terlambat dibayarkan.

 

"PGRI menyayangkan jika pembayaran tunjangan-tunjangan yang menjadi hak guru itu sering terlambat," ujar Sulistiyo.

Dengan kenaikan anggaran pendidikan 20 persen, pemerintah berjanji memprioritaskan peningkatan kesejahteraan guru. Untuk guru PNS golongan terendah mendapat gaji minimal Rp 2 juta. Adapun untuk tunjangan fungsional bagi guru non-S1 sebesar Rp 200.000/bulan dan guru S1 senilai Rp 250.000/bulan.

 

Pemerintah juga memperbanyak pemberian tunjangan bagi guru di daerah terpencil (gudacil). Pada tahun ini, tunjangan gudacil diberikan untuk 30.000 guru, dengan gaji terendah senilai Rp 3,6 juta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com