Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabiro Humas MA: KPK Kurang Fokus

Kompas.com - 20/01/2009, 17:06 WIB

JAKARTA, SELASA — Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang fokus. Hal ini terkait pemanggilan dirinya oleh KPK, Senin (19/1), soal dugaan keberadaan rekening liar di lingkungan MA, tetapi yang ditanyakan justru masalah lain.

"Ini semua kewenangan KPK memanggil siapa pun di MA yang pasti kita siap. Namun, jadi terkesan tidak fokus. Kalau mereka meminta keterangan soal rekening, kenapa yang ditanya malah biaya perkara," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di kantornya Jakarta, Selasa (20/1).

Nurhadi menjelaskan, berkas untuk menjelaskan mengenai dugaan rekening liar sudah dipersiapkan, tetapi yang ditanya justru berbeda. Pertemuan yang memakan waktu sekitar lima jam sejak pukul 09.00 itu, dipimpin tim KPK yang diketuai Heri Nurwanto. Awalnya KPK menanyakan masalah tugas pokok dan fungsi (tupoksi), tetapi selanjutnya disodori SK MA tahun 1991 mengenai biaya perkara dan ditanya bagaimana mekanisme pengeluaran SK tersebut.

Akhirnya dijelaskan bahwa SK dikeluarkan setelah ada rapat pleno dan di dalamnya juga termuat rapat pimpinan. Baru setelah itu muncul SK. "Intinya setiap produk SK dari ketua atau wakil minimal mekanisme dilalui lewat rapat pimpinan," jelas Nurhadi.

Nurhadi juga menegaskan bahwa SK bukanlah peraturan MA dan bukan bagian dari Peraturan MA (Perma). Perma merupakan peraturan yang dapat dibuat oleh MA untuk mengatur petunjuk teknis yang belum diatur. Dalam hal ini MA dapat membuat peraturan tersebut. Meskipun begitu, UU berhak mengatur pembuatan Perma tersebut. "Perma umumnya dibuat untuk dapat menjelaskan hal lebih lanjut atau yang belum tercantum," tambahnya.

Hingga pukul 14.00, lanjut Nurhadi, KPK hanya bertanya seputar tupoksi dan seputar SK MA tahun 1991 soal biaya perkara dan mekanisme pembuatan. " Jika dipanggil lagi kami sudah siap dalam rangka dimintai keterangan soal dugaan rekening tersebut" katanya.

Hari ini, KPK juga memanggil Sekretaris MA M Rum Nessa dan Kepala Biro Keuangan Darmawan terkait hal yang sama mengenai dugaan keberadaan rekening liar di MA. Rekening liar yang sedang diselediki KPK ini didasari laporan Departemen Keuangan soal keberadaan rekening liar di sejumlah lembaga. MA mencatat jumlah laporan terbanyak yakni 102 rekening.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com