Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Implementasi Bingungkan Yayasan Pendidikan

Kompas.com - 21/01/2009, 01:49 WIB

Bandung, Kompas - Setelah badan penyelenggara perguruan tinggi, giliran yayasan yang bergerak di pendidikan dasar dan menengah yang memprotes ketentuan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. Munculnya UU BHP dianggapnya bertentangan dengan UU Yayasan yang lebih dahulu ada.

Kepala Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jawa Barat Achlan Husein di Bandung, Selasa (20/1), mengatakan, pihaknya bingung bagaimana mengimplementasikan UU BHP, khususnya ketentuan yang mengatur soal struktur tata kerja lembaga BHP. Padahal, dalam waktu selambat-lambatnya enam tahun mendatang, UU BHP ini harus diimplementasikan.

”Intinya, saat ini ada dua aturan berbeda yang mengatur obyek hukum yang sama, yaitu yayasan,” ujar Achlan.

Menurut dia, dalam Undang- Undang Yayasan diharuskan yayasan mengubah struktur organisasinya menjadi tiga bagian, yaitu pembina, badan pelaksana, dan pengawas.

Adapun di UU BHP, strukturnya harus diubah menjadi empat bagian, termasuk majelis wali amanah di dalamnya. ”Jadi, mana yang harus diikuti?” gugat Achlan.

Menurut dia, mayoritas yayasan yang ada di sekolah memilih opsi pertama, yaitu untuk mendirikan BHP di tingkat penyelenggara, bukan di satuan pendidikannya. Sebab, satu yayasan, misalnya Muhammadiyah, bisa memiliki 340 sekolah di jenjang berbeda-beda.

”Kalau sekolahnya yang jadi BHP, kan tambah bingung,” ucap Sekretaris Wilayah Yayasan Pendidikan Muhammadiyah di Jabar ini. Ia pun menegaskan, BMPS berencana akan ikut melakukan uji materi (judicial review) atas UU BHP. Tiap-tiap yayasan sudah patungan untuk menyewa tim hukum.

Kurang tepat di SD/SMP

Kepala BMPS Kota Bandung Moch Said Sediohadi mengatakan, UU BHP sebetulnya kurang tepat diterapkan di tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Pendapat ini pun dikuatkan Kepala Dinas Pendidikan Jabar Wachyudin Zarkasyi. Menurut dia, UU BHP setidaknya belum bisa direalisasikan lima tahun mendatang. Sekolah umum negeri di Jabar belum bisa memenuhi persyaratan untuk menuju BHP.

”Setidaknya diperlukan waktu enam tahun ke depan untuk menyiapkan sekolah-sekolah tersebut agar bisa memenuhi persyaratan BHP,” ujarnya.

Untuk bisa menyandang status BHP, sekolah umum, antara lain harus merupakan sekolah berstandar nasional. Saat ini, belum banyak sekolah berstandar nasional di Jabar. Bahkan, sekolah umum pada tingkatan pendidikan dasar, yakni SD-SMP, masih menghadapi minimnya fasilitas pendidikan.

”BHP mestinya diprioritaskan untuk perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi negeri dulu,” ujar Zarkasyi. (jon/rek)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com