Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ITB Akan Anugerahkan Doktor HC ke Yudhoyono

Kompas.com - 06/02/2009, 00:44 WIB

Bandung, Kompas - Institut Teknologi Bandung bersikeras akan memberikan anugerah gelar doktor kehormatan (honoris causa) kepada Susilo Bambang Yudhoyono tepat pada Peringatan Dies Emas ITB pada 2 Maret mendatang. Namun, rencana ini masih menuai kritik dan pertanyaan dari para sivitas akademika ITB, khususnya alumni.

Rektor ITB Djoko Santoso ditemui Kamis (5/2) mengatakan, pemberian anugerah doktor kehormatan kepada Yudhoyono sengaja dilakukan bertepatan dengan Dies Emas (50 tahun) ITB dan 89 tahun pendidikan teknologi di Indonesia. Momentum ini sangatlah tepat dijadikan kesempatan untuk memberikan penghargaan kepada orang yang istimewa yang dianggap telah ikut memajukan teknologi.

Menurut Djoko, pemberian gelar ini merupakan keputusan institusional dan sebelumnya telah melewati serangkaian proses telaah akademis di Senat Akademik. ”Salah satu alasan pemberian gelar itu karena beliau ini menunjukkan adanya hardwork, clean government, cermat, dan menghasilkan improvement di dalam membangun industri teknologi di Indonesia.” Ia membantah penganugerahan doktor HC ini sarat bermuatan politis.

Ketua Senat Akademik ITB Yanuarsyah Haroen mengatakan, proses pengajuan gelar doktor HC kepada Yudhoyono dilakukan sejak 16 April 2007. Keputusan memberikan gelar doktor HC dihasilkan pada Sidang Pleno Senat Akademik pada 16 Januari 2009.

Ia mengatakan, putusan dihasilkan secara aklamasi dari 33 anggota senat. Ia mengatakan, alasan pemberian gelar HC ini dilakukan atas dasar pertimbangan, Yudhoyono memiliki visi yang baik bahwa negara ini harus maju dalam bidang teknologi.

ITB dikenal sangat selektif dalam menganugerahi HC. Sejak ITB berdiri, hanya empat orang yang dianugerahi doktor HC, yaitu mantan Presiden Soekarno, tokoh asal Vietnam Ho Chi Minh, mantan Dirjen Pertambangan Umum Sutaryo Sigit, dan mantan Menteri Perindustrian Hartarto.

Mantan aktivis ITB Fajroel Rachman mengatakan, pemberian gelar HC mestinya untuk tokoh yang diakui kapabilitasnya, tidak menimbulkan polemik dan tidak lagi memegang jabatan. (JON)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com