Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dekopin Desak Permendag soal Pasar Modern Direvisi

Kompas.com - 20/02/2009, 13:33 WIB

JAKARTA, JUMAT - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mendesak pemerintah untuk melakukan revisi atas Permendag No. 53/2008 soal Pasar Modern menyusul adanya pro dan kontra di kalangan pelaku usaha.

"Kami ingin kaji dengan melibatkan berbagai kalangan, dan akan melakukan upaya-upaya hukum agar pemerintah merubah dan ada perbaikan Permendag No. 53 itu. Kalau Permen kan masih bisa dirubah," kata Ketua Badan Komunikasi Pemuda Indonesia (BKPK) Adji Gutomo, di sela seminar nasional Bisnis Eceran, di Jakarta, Jumat ( 20/2 ).

Adji mengatakan Permendag ini dikhawatirkan akan mematikan Pasar Tradisional. Dia mencontohkan, dalam pasal 1.7 Permendag No. 53/2008 ini, hanya mengatur mengenai pasokan barang ke pada pasar modern saja, dan tidak ada jaminan pasokan barang ke pasar tradisional. "Besar kemungkinan pemasok barang akan lebih memilih memasok barangnya ke pasar modern dibanding ke pasar trasdisional," ujar Adji.

Selain itu, dalam pasal 3, mengatakan bahwa pengaturan jarak (Zonasi) antara pasar modern dan tradisional diserahkan pada Pemda masing-masing. "Dalam Permendag tidak ada batasan aturan jarak pendirian Pasar Modern terhadap Pasar Tradisional," tutur Adji.

Sejumlah pasal juga menjadi permasalahan, seperti pasal 3 ayat 1 yang memuat tentang kemudahan ijin pendirian minimarket yang akan berdampak pada menjamurnya jumlah minimarket dan dikuatirkan akan mematikan pasar tradisional.

Adji juga menyebut, implementasi Permendag ini tidak mudah karena harus dibuat Perda di masing-masing daerah untuk mendukung Permendag. "Itu perlu sosialisasi lama. Sekarang saja banyak daerah yangtidak mengerti," kata Adji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com