Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Cabut Izin Perdagangan Valas Trend Valasindo

Kompas.com - 04/03/2009, 11:00 WIB

JAKARTA, RABU - Bank Indonesia (BI) kembali menindak pedagang valas yang nakal. Pada 17 Februari 2009 lalu, BI resmi mencabut izin Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (PVABB) milik PT Trend Valasindo.

BI menilai Trend Valasindo kerap melanggar aturan tentang perdagangan valuta asing (valas). Kepala Biro Humas BI Didy Laksmono menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Trend Valasindo adalah tidak menyerahkan laporan keuangan dan kegiatan operasional.

Kalaupun ada laporan, maka bentuknya tak sesuai dengan standar yang ditetapkan BI. Dus, BI menilai laporan yang diserahkan Trend Valasindo tak lengkap dan tidak akurat. "Mereka melakukan pelanggaran ini secara berulang-ulang sehingga BI memutuskan untuk mencabut izin usahanya," kata Didy.

Sebelum mencabut izin PVABB, BI telah menyampaikan surat peringatan ke Trend Valasindo sebanyak dua kali. Bersama surat peringatan terakhir, BI juga meminta direksi dan pengurus Trend Valasindo memperbaiki kinerja.

BI menilai perusahaan valas yang baru mengantongi izin usaha tahun lalu itu gagal melakukan perbaikan. Akibatnya, BI memutuskan untuk mencabut izin usahanya sebagai lembaga keuangan non bank yang bergerak di bisnis penjualan mata uang asing alias money changer.

Keputusan BI tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha (KPIU) Nomor 11/11/KEP.GBI/DPM/2009. Selanjutnya BI meminta agar seluruh pemegang saham dan pengurus Trend Valasindo segera mengembalikan surat izin yang mereka peroleh dari Menteri Kehakiman dan BI, serta mencopot logo PVA berizin di kantor pusat dan cabang.

Didy menegaskan, BI hanya mencabut izin Trend Valasindo berdagang valas. "Usaha lainnya tidak," tegas Didy. Artinya, Trend Valasindo masih boleh melayani penerbitan travel check, transaksi telegraphic transfer (TT) di dalam dan luar negeri melalui perbankan, informasi fluktuasi kurs, serta transfer uang dengan layanan money gram. (Ade Jun Firdaus/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com