Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Gas Senoro Terancam Gagal, Dubes Jepang Surati SBY

Kompas.com - 31/03/2009, 08:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kojiro Shiojiri mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait masalah yang dihadapi Proyek Kilang Gas Alam Cair Donggi Senoro. Dubes Jepang meminta bantuan Presiden agar proyek yang melibatkan Mitsubishi Corporation itu bisa dilanjutkan.

Dalam surat tertanggal 19 Maret 2009, Dubes Jepang menyatakan, kegagalan proyek Donggi Senoro tidak hanya berdampak pada hubungan bisnis sektor energi Indonesia dan Jepang, tetapi juga pada keseluruhan kerja sama investasi kedua negara.

Konsorsium Mitsubishi Corporation bermitra dengan Pertamina dan Medco Energi, akan membangun kilang gas alam cair berkapasitas 2 juta ton. Semua gas yang dihasilkan diekspor ke Chubu Electric dan Tokyo Electric, mulai 2013, dengan masa kontrak 15 tahun.

Dubes Jepang mengkhawatirkan kesepakatan yang telah dicapai konsorsium Donggi Senoro dengan pembeli gas di Jepang, tidak bisa diteruskan. Pemerintah Indonesia belum memberikan persetujuan sampai perjanjian mendekati akhir batas waktu, Maret 2009.

”Negosiasi ulang dengan pembeli di Jepang akan lebih sulit karena kecenderungan pelemahan permintaan gas alam cair akibat krisis ekonomi. Apalagi, dengan sejumlah megaproyek gas alam cair yang masuk mulai 2013, proyek ini akan kehilangan momen yang tepat,” ujar Kojiro.

Ia menilai bahwa sejumlah masalah yang muncul berpotensi menghambat keputusan akhir untuk investasi (final investment decision/FID). Meskipun demikian, Dubes Jepang berkeyakinan, masih bisa dicari jalan keluarnya, yakni melalui pembicaraan yang terbuka antarpihak yang terkait.

Menanggapi hal itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Senin (30/3), mengatakan, kelanjutan proyek Donggi Senoro harus diputuskan melalui sidang kabinet dengan Wakil Presiden. Hal ini terutama menyangkut perubahan alokasi gas. ”Sesuai prioritas pemerintah, gas digunakan untuk pabrik pupuk. Kalau sekarang dipakai untuk gas alam cair, keputusan itu harus diubah dulu,” katanya.

Juru Bicara PT Pertamina Anang Rizkani Noor menyatakan, proyek Donggi Senoro tidak terkena kewajiban memasok gas untuk keperluan domestik karena kontrak blok migasnya diteken sebelum Undang-Undang Migas. Namun, konsorsium sukarela menawarkan menyuplai untuk domestik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com