Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Berharap pada Tunjangan Profesi

Kompas.com - 01/04/2009, 19:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar guru berharap pada tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji per bulan untuk peningkatan kesejahteraan. Karena itu, para guru meminta supaya pemerintah serius untuk menyelesaikan proses sertifikasi dan membayarkan tunjangan profesi sesuai ketentuan yang ada dalam Undang-undang Guru dan Dosen.

"Guru-guru masih semangat untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi. Seiring bergulirnya kebijakan pendidikan gratis, kesejahteraan para guru yang didapat dari masyarakat jadi berkurang. Karena itu, tunjangan profesi diharapkan betul oleh guru untuk menambah gaji yang masih belum memadai," kata Iwan Hermawan, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia, di Jakarta, Rabu (1/4).

Iwan mengatakan ketidakberesan dalam pelaksanaan sertifikasi hingga pembayaran tunjangan profesi, tetap tidak menyurutkan gairah guru untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi itu. Upaya untuk bisa memiliki nilai portofolio sesuai syarat masih dilakukan di sejumlah daerah, termasuk dengan menghadiri seminar-seminar pendidikan.

"Tetapi persoalan lain, ada juga timbul rasa iri. Bayangkan, ada guru yang bisa dapat tunjangan profesi belasan juta per tahun, sedangkan guru lainnya belum dapat kesempatan. Karena itu, pelaksanaan sertifikasi harus benar-benar dialkukans esuai ketentuan. Pemberian gaji yang layak untuk guru itu sudah amnat UU Guru dan Dosen," kata Iwan.

Maruli Taufik, Ketua Perkumpulan Guru Karyawan Swasta Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatakan pemerintah mesti konsekuen dengan pembayaran tunjangan profesi guru. Apalagi untuk guru swasta yang selama ini gajinya masih jauh di bawah guru pegawai negeri sipil (PNS), pembayaran tunjangan profesi yang besarnya setara satu kali gaji pokok guru PNS itu bisa membuat para pendidik ini sedikit bernafas lega dalam menanggung beban kehidupan keluarga.

Maruli menjelaskan untuk guru swasta yang belum diangkat sebagai guru tetap yayasan saat ini memang sudah mendapat solusi dengan adanya pengangkatan sebagai guru tetap yayasan tanpa kewajiban penuh dari yayasan yang tujuannya untuk memuluskan proses sertifikasi. "Di kota Yogya, misalnya, ada konseskuensinya. Guru itu jadi dikurangi insentif guru tidak tetap dari pemerintah daerah, bahkan dihentikan. Jika guru itu sudah lulus sertifikasi, tetapi pemerintah tidak membayarkan tunjangan profesi, ya merugikan guru. Ini banyak dialami guru yang sudah lolos sertifikasi," kata Maruli.

Zulkifli, Ketua Umum Asosiasi Guru Nangroe Aceh Darussalam, menjelaskan kesejahteraan guru masih memprihatinkan, padahal guru diminta untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Tunjangan untuk guru dari pemerintah daerah dinilai masih belum memadai dan besarnya tergantung dari kondisi keuangan daerah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com