Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Depnakertrans, KPK Akan Tetapkan Tersangka Baru

Kompas.com - 04/04/2009, 08:20 WIB

CISARUA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meningkatkan penyidikan terkait rekening liar di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Komisi akan mengumumkan tersangka baru dari instansi yang kini dipimpin Mennakertrans Erman Suparno itu, Senin (6/4) depan.

"Senin nanti, Kepala Biro Humas KPK (Johan Budi SP) akan mengumumkan tersangka baru terkait kasus itu," kata Ketua KPK Antasari Azhar di sela diskusi "Peningkatan Wawasan Media" di Agro Wisata Gunung Mas, Cisarua, Bogor, Jumat (3/4) malam.

Dikatakan Antasari, hasil penyelidikan terhadap sejumlah rekening liar di Depnakertrans tersebut ada indikasi terjadinya keuangan negara yang dirugikan. "Juga ditemukan ada uang kick back di dalamnya," tambah Antasari.

Seperti diberitakan sebelumnya, temuan adanya sejumlah rekening liar bermula dari laporan Departemen Keuangan awal Desember lalu sebanyak 260 rekening liar di enam instansi atau lembaga pemerintah. Diduga, terjadinya penyimpangan baik dalam pencairan maupun penggunaan uang-uang tersebut.

Temuan Depkeu di Depnakertrans menyebutkan ada 21 rekening liar senilai Rp 139,238 miliar. Rekening tersebut diduga rekening Yayasan Dana Tabungan Pesangon Pekerja Sektor Minyak dan Gas (Migas) yang dikelola Depnakertrans. Rp 30 miliar di antaranya digunakan untuk membangun tiga rumah sakit pekerja pada era Mennakertrans 2001-2004.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin menyatakan ada sejumlah permasalahan dalam pengelolaan dana di rekening ini. Selain di Depkeu, temuan rekening liar juga terdapat di Departemen Sosial senilai Rp 29,282 miliar, BP Migas Rp 10,702 juta dollar AS dari dua rekening, Departemen Pertanian 32 rekening liar, Departemen Dalam Negeri Rp 88,57 miliar dan 51.558 dollar AS, juga 66 rekening liar di Dephuk dan HAM sebesar Rp 56,82 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com