Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Rekening Liar Depnakertrans Berinisial MT

Kompas.com - 06/04/2009, 19:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — MT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Yayasan Dana Tabungan Pensiunan (YDTP) Pekerja Migas antara tahun 2003 hingga 2008.

"Setelah dilakukan penyelidikan, terhitung mulai hari ini, kita sudah masuk tahap penyelidikan dengan tersangka MT yang menjadi Dirjen PHI dan pengelola YDTP Pekerja Migas," kata Direktur Penyidikan KPK Suedi Husein kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/4). 

Dikatakan Suedi, tersangka berinisal MT tersebut saat kasus berlangsung menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Depnakertrans, tetapi saat ini sudah pensiun. Berdasar informasi yang dikumpulkan, Musni Tambusai pernah menjabat sebagai Dirjen PHI Depnakertrans tahun 2003 dan pensiun 2006 semasa Mennakertrans Jacob Nuwawea.

Kasus ini berawal dari YDTP, tetapi yayasan dibubarkan dan dilikuidasi tahun 2000 dengan Surat Keputusan Menakertrans Nomor 27/2000. Untuk keperluan likuidasi, berdasar SK Mennakertrans tertanggal 26 Desember 2000 itu dibentuk tim likuidasi dengan jangka waktu 2 tahun.  

Namun, batas akhir klaim pekerjaan tim likuidasi ditetapkan pada 31 Desember 2002. Melewati batas itu, 1 Januari 2003 seharusnya dana hasil laporan tim likuidasi masuk ke kas negara. 

"Hasil dari tim likuidasi itu seharusnya diserahkan tahun 2002 dan uangnya disetor ke kas negara, namun MT membentuk tim pengelola aset sendiri dan dana itu malah digunakan tak sesuai peruntukannya," jelas Suedi. 

Tim pengelola aset yang dibentuk MT sebagai penanggung jawab aset itu berdasar SK Menteri Nomor 22g pada Sepetember 2002. 

Dana tersebut, menurut Suedi, seharusnya masuk ke kas negara untuk pemberian bantuan, pembangunan RS, dana untuk tim pengelola, tim likuidasi serta dana operasional.

"Tetapi fakta yang kami peroleh, uang itu digunakan tidak sesuai peruntukannya dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,3 miliar," kata Suedi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 12 UU Tipikor.

Sementara itu, sisa aset yang harus disetor ke kas negara Rp 134,472 miliar dan 250,327 dollar AS ini berasal dari hasil laporan akhir tim likuidasi, tetapi tak disetor oleh MT selaku penanggung jawab aset yayasan.

"Kita tak akan berhenti dan masih teruskan penyidikan juga terhadap rekening liar di departemen lain. Begitu pun dengan kemungkinan rekanan lain dalam kasus ini," pungkas Suedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com